Advertisement
Demokrat Pecat 6 Anggota yang Terlibat Kudeta AHY

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap enam anggota karena terkait dugaan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Nama-nama yang mendapat pemberhentian, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Advertisement
"Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Herzaky dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
BACA JUGA : Heboh Isu Kudeta, Partai Demokrat DIY Pastikan Tetap Loyal
Herzaky menambahkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap enam orang anggota Partai Demokrat itu juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.
Menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, kata Herzaky, enam orang tersebut tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK- PD, yaitu Jhoni Allen Marbun," kata Herzaky.
Berdasarkan komunikasi dengan Jhoni, kata Herzaky, yang bersangkutan menuntut sesuatu yang dinilai tidak masuk akal dan bukan bagian dari konsolidasi internal.
BACA JUGA : Ini Reaksi AHY saat Tahu Ada Upaya Kudeta di Demokrat
Herzaky mengungkapkan bahwa situasi tersebut direspons dengan desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.
"Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoaks dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat," kata Herzaky.
Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Demokrat.
"Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," kata Herzaky.
Selanjutnya, kata Herzaky, satu nama lainnya yang mendapat sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat serta Ketua DPR RI periode 2009—2014 Marzuki Alie.
Marzuki Alie dinilai melakukan pelanggaran etika tindakan dan ucapannya yang menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait dengan organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.
BACA JUGA : Soal Kudeta Demokrat, Jokowi Tidak Akan Tanggapi Surat AHY
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Herzaky.
Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie dinilai sebagai fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat," kata Herzaky.
Kemudian, lanjut Herzaky, muncul pula desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.
"Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat," kata Herzaky.
Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap Saudara Marzuki Alie sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement