Advertisement
Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, DPR Minta Ini...

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemotongan cuti bersama di tahun 2021 yang dicanangkan pemerintah. Cuti bersama sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.
"Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Advertisement
Dia menilai kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan pada tahap implementasi-nya khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19.
Baca juga: Sasar Pasangan Usia Subur, Kota Jogja Luncurkan KB Bergerak
Karena itu Azis meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengimbau kepada perusahaan ataupun kalangan industri untuk mengikuti kebijakan tersebut.
"Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah tersebut demi terciptanya Indonesia sehat dan keinginan seluruh masyarakat untuk pulihnya ekonomi.
Azis juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dia menilai aparat dan Satgas Covid-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.
Baca juga: Rp12 Miliar Disiapkan untuk Tangani Kemiskinan di Kulonprogo
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
- Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
Advertisement

Sleman Kini Punya Kawasan Pertanian Sehat Komoditas Telur Ayam Ras
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Beredar Isu Air Isi Ulang Sebabkan Kanker Prostat, Cek Fakta & Penjelasan Pakar
- PDIP Ajak PSI Berkoalisi, Kaesang Beri Syarat Harus Dipenuhi
- Pesan Jokowi Silahkan Pilih Prabowo, Ganjar, atau Anies
- Kaesang Tak Sengaja Bertemu Ketum Perindo Hary Tanoe
- Sering Diteror di Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Ungkap Rp70 Miliar Mengalir ke Komisi I DPR
- Dewas KPK Lakukan Klarifikasi Kasus Tahanan ke Ruang Pimpinan
- Saksi Korupsi BTS Kominfo Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo hingga Pejabat BPK
Advertisement
Advertisement