Advertisement
MUI Minta SKB Penggunaan Pakaian Seragam Direvisi, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang Penggunaan Pakaian Seragam.
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan revisi ini bertujuan agar SKB tiga Menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum. Amirsyah Tambunan menyampaikan, MUI menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama.
Advertisement
BACA JUGA : Kemendikbud Tegaskan SKB 3 Menteri
Sebab, klausul “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu” bisa dimaknai luas dan beragam.
“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” ujar Buya Amirsyah dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (12/2/2021).
Sebaliknya, imbuh Buya Amir, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.
BACA JUGA : Begini Respons PP Aisyiyah Terkait SKB 3 Menteri Seragam
Menurut Tausiah tersebut, ujar Buya Amir, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mullia terhadap peserta didik.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa aturan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri soal keputusan seragam dan atribut khusus keagamaan hanya untuk sekolah negeri.
Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan SKB ini sangat proporsional, menetapkan aturan sesuai dengan ranahnya.
BACA JUGA : Ini Isi SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun
“Sekolah seperti madrasah atau sekolah keagamaan itu kan di bawah Kementerian Agama. SKB ini tidak mengatur sekolah di bawah Kemenag maupun sekolah agama lain. Ini untuk mengatur sekolah di bawah pemerintah daerah dan sekolah yang di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hanya sekolah negeri,” kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : MUI
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement