Disney Rekrut ART dan Tawarkan Bonus Rp14,3 Juta
Walt Disney merekrut karyawan baru setelah beberapa bulan lalu merumahkan sekitar 32.000 karyawan. Bonus US$1.000 tersebut setara dengan Rp14,3 juta dengan asumsi nilai tukar Rp14.300 per dolar AS.
Daftar cuti bersama dan libur akhir tahun 2020/Istimewa-Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengesahkan aturan pemangkasan libur akhir tahun atau cuti bersama 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Melalui keputusan ini, cuti bersama pengganti Hari Raya Idulfitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28-30 Desember diganti menjadi dua hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
Hal itu tertuang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 744 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 yang diterbitkan Selasa (1/12/2020).
Dilansir dari situs jdih.kemnaker.go.id, pertimbangan diubahnya libur panjang akhir tahun dikarenakan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.
Berikut Pertimbangan SKB terkait perubahan libur panjang akhir tahun dan cuti bersama 2020 dikutip Kamis (3/12/2020):
"Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 2 13 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini."
Surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ini kemudian melampirkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dimana libur panjang akhir tahun yang awalnya diputuskan selama 11 hari dipangkas sehingga Senin 28 hingga Rabu 30 Desember 2020 yang awalnya merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dihapuskan.
Para pekerja di pemerintahan maupun swasta pada tanggal tersebut akan tetap bekerja seperti biasa menjadi sebagai berikut:
1. Kamis, 24 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Walt Disney merekrut karyawan baru setelah beberapa bulan lalu merumahkan sekitar 32.000 karyawan. Bonus US$1.000 tersebut setara dengan Rp14,3 juta dengan asumsi nilai tukar Rp14.300 per dolar AS.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Kemenkes mencatat 2,3 juta anak Indonesia belum pernah imunisasi dalam tiga tahun terakhir. RI kini masuk enam besar dunia kasus zero dose.
Harga emas Pegadaian hari ini 23 Mei 2026 turun. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru di sini.