Advertisement
Ini Isi SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengesahkan aturan pemangkasan libur akhir tahun atau cuti bersama 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Melalui keputusan ini, cuti bersama pengganti Hari Raya Idulfitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28-30 Desember diganti menjadi dua hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
Hal itu tertuang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 744 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 yang diterbitkan Selasa (1/12/2020).
Dilansir dari situs jdih.kemnaker.go.id, pertimbangan diubahnya libur panjang akhir tahun dikarenakan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.
Berikut Pertimbangan SKB terkait perubahan libur panjang akhir tahun dan cuti bersama 2020 dikutip Kamis (3/12/2020):
"Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 2 13 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini."
Surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ini kemudian melampirkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dimana libur panjang akhir tahun yang awalnya diputuskan selama 11 hari dipangkas sehingga Senin 28 hingga Rabu 30 Desember 2020 yang awalnya merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dihapuskan.
Para pekerja di pemerintahan maupun swasta pada tanggal tersebut akan tetap bekerja seperti biasa menjadi sebagai berikut:
1. Kamis, 24 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dikritik Soal Subsidi Mobil Listrik, Begini Respons Menkeu Sri Mulyani
- Alasan Jokowi Tak Restui Gibran Jadi Cawapres: Belum Cukup Umur
- Ada Rentetan Gempa, BMKG Imbau Warga Salatiga Tetap Tenang
- Ingat! Gaji Ke-13 ASN yang Cair 5 Juni 2023 Tak 100 Persen
- Saingan Baru Airbus dan Boeing Made in China Mulai Mengudara
Advertisement

Tahun Depan, Semua Penderes di Kulonprogo Di-cover BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
- Tidak Semua Motor dan Mobil Listrik Bisa Pajak Nol Persen, Ini Kriterianya
- Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
- Pesan Kemenag untuk Calon Jemaah Haji Lansia
- Alasan Jokowi Tak Restui Gibran Jadi Cawapres: Belum Cukup Umur
Advertisement
Advertisement