Advertisement
Ini Isi SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun 2020
Daftar cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 - Istimewa/Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengesahkan aturan pemangkasan libur akhir tahun atau cuti bersama 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Melalui keputusan ini, cuti bersama pengganti Hari Raya Idulfitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28-30 Desember diganti menjadi dua hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.
Advertisement
Hal itu tertuang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 744 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 yang diterbitkan Selasa (1/12/2020).
Dilansir dari situs jdih.kemnaker.go.id, pertimbangan diubahnya libur panjang akhir tahun dikarenakan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.
Berikut Pertimbangan SKB terkait perubahan libur panjang akhir tahun dan cuti bersama 2020 dikutip Kamis (3/12/2020):
"Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 2 13 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini."
Surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ini kemudian melampirkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dimana libur panjang akhir tahun yang awalnya diputuskan selama 11 hari dipangkas sehingga Senin 28 hingga Rabu 30 Desember 2020 yang awalnya merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dihapuskan.
Para pekerja di pemerintahan maupun swasta pada tanggal tersebut akan tetap bekerja seperti biasa menjadi sebagai berikut:
1. Kamis, 24 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mau Jalan-Jalan di Jogja? Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Kota Gudeg
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek, Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- BNNK Bantul Rehabilitasi 70 Pengguna Narkoba Selama 2025
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Hari Ini, Jumat 14 November
- Gunungkidul Anggarkan Rp2,2 Miliar untuk Lahan Relokasi TPR Tepus
- Pantai Tanggul Tirto Bantul Sajikan Wisata Sunset dan Area Teduh
- Polda DIY Perkuat Pengawasan Resep untuk Bendung Kasus Psikotropika
Advertisement
Advertisement




