Sengaja Tidak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Pidana?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self assessment, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
BACA JUGA : Ini Cara Mudah Isi SPT Tahunan 2020, Jangan Sampai Telat
Bagaimana jika wajib pajak lalai untuk melaporkan pajaknya?
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkana SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya.
Misalnya, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi hingga lima tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp500.000.
BACA JUGA : WP Tetap Diminta Lapor meski Terlambat karena Kepatuhan
Dikutip dari laman pajak.go.id, pengenaan sanksi pidana memungkinkan untuk dilakukan. Ini merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalama Pasal 13 A mengatur bahwa dalam hal wajib pajak yang terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tahunan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.
Pertama, kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP.
Kedua, wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
BACA JUGA : 80,51% WP DIY Telah Lapor SPT Tahunan
Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- The Stories Season 2: Balada Cerita Ramadhan 2023 Tayang Perdana di 4 Radio
- Pencarian Anak Kembar yang Hanyut di Sungai Dilakukan Sampai 5 April
- Gerhana Matahari Terjadi Dua Hari Menjelang Idulfitri, Bisa Diamati dari Wilayah Ini
- Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
- Erick Thohir Jalankan Perintah Presiden Ketemu FIFA: Doakan Saya Demi Bangsa & Rakyat Indonesia
Advertisement

Jaringan Gas Bakal Tersambung ke 12.900 Rumah Tinggal di DIY
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Kemacaten Kian Parah, Jokowi: Kita Telat Bangun Transportasi Publik
- Bulog akan Impor 500.000 Ton Beras dari 4 Negara
- Resmi! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 hingga 25 April
- Simak! Ini Cara Daftar KIP Kuliah untuk Peserta SNBT 2023
- Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
- Pemkot Magelang Buka Lelang untuk Lima Jabatan
- Begini Rumus Menghitung THR 2023
Advertisement