Advertisement
WP Tetap Diminta Lapor meski Terlambat karena Kepatuhan Penyampaian SPT Masih Rendah
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah berakhir pada 1 April lalu. Namun, pealisasi penyampaian tak kunjung mencapai target dan wajib pajak (WP) diminta tetap melapor meski sudah telat.
Data Ditjen Pajak menunjukan, sampai 1 April 2019 malam, WP yang lapor SPT sebanyak 11,3 juta, termasuk 278.000 dari WP Badan. Jumlah SPT 11,3 juta tersebut meningkat sebesar 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sekitar 10,6 juta.
Advertisement
Untuk WP OP sendiri, sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP, ada peningkatan 6,42 persen, dari 10,3 juta menjadi 11 juta.
"Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk itu baru mencerminkan 61,7 persen untuk kepatuhannya, dari 18,3 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (3/4/2019).
Kendati tak mencapai target, otoritas pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu.
"Kami juga mengimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada Senin, 1 April 2019.
Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur.
Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini mencakup tiga kriteria. Pertama, mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018.
Kedua, diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma.
Ketiga, WP yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.
Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Jogja: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Lengkap Liga Champions Pekan Ini
- Pendaftaran BTN Housingpreneur 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
- Industri Tekstil Global Akan Bertemu di Jogja dalam Konferensi ITMF
- Pimpinan KKB Papua Undius Kogoya Meninggal Dunia
- Sudah Dipasang 177 Titik, Kulonprogo Masih Kekurangan 15.800 Unit LPJU
- 938.300 Peluang Kerja Tersedia di Januari hingga September 2025
- Pemkab Sleman Luncurkan Sembada Corporate University, Ini Fungsinya
Advertisement
Advertisement



