Advertisement
Wamenag: Tuduhan Sekularisasi soal Aturan Seragam Berlebihan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tuduhan sekularisasi terhadap aturan SKB 3 Menteri yang terbaru soal seragam dan atribut tidak tepat lantaran beleid dibuat untuk menghormati perbedaan agama. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Dia mengatakan SKB Menteri yang baru tidak melarang murid, guru, atau tenaga pendidikan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
Advertisement
Artinya, negara tetap membolehkan mereka mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.
"Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," katanya seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: DIY Terapkan Jogo Wargo Hadapi PTKM, Duzun Zona Merah Harus Dikarantina Total
Menurutnya, terbitnya SKB 3 Menteri ini sudah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.
"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur seragam dan atribut para murid, guru, dan tenaga pendidikan di sekolah negeri.
Beleid ini dikeluarkan menanggapi banyaknya temuan kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan seragam dengan kelompok agama tertentu di sejumlah daerah.
Bagi yang melanggar, pemerintah daerah maupun pihak sekolah dapat terkena sanksi pencabutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan dari pemerintah lainnya.
Baca juga: Jateng di Rumah Saja Bikin Pantai Parangtritis Ikut Sepi
Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
“Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan,” kata Wamenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement