Wamenag: Tuduhan Sekularisasi soal Aturan Seragam Berlebihan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tuduhan sekularisasi terhadap aturan SKB 3 Menteri yang terbaru soal seragam dan atribut tidak tepat lantaran beleid dibuat untuk menghormati perbedaan agama. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Dia mengatakan SKB Menteri yang baru tidak melarang murid, guru, atau tenaga pendidikan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
Artinya, negara tetap membolehkan mereka mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.
"Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," katanya seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: DIY Terapkan Jogo Wargo Hadapi PTKM, Duzun Zona Merah Harus Dikarantina Total
Menurutnya, terbitnya SKB 3 Menteri ini sudah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.
"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur seragam dan atribut para murid, guru, dan tenaga pendidikan di sekolah negeri.
Beleid ini dikeluarkan menanggapi banyaknya temuan kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan seragam dengan kelompok agama tertentu di sejumlah daerah.
Bagi yang melanggar, pemerintah daerah maupun pihak sekolah dapat terkena sanksi pencabutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan dari pemerintah lainnya.
Baca juga: Jateng di Rumah Saja Bikin Pantai Parangtritis Ikut Sepi
Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
“Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan,” kata Wamenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bea Cukai Jogja Berikan Edukasi kepada Linmas dan Kelompok Informasi Masyarakat Bantul tentang Ketentuan Cukai
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
- Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK
- Pendaftaran Dibuka Besok! Ini Syarat Mudik Gratis Kereta Gubernur Jateng 2023
- Membelah Benua, Retakan Raksasa di Afrika Membentuk Samudra Baru
- Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Terancam Sanksi, Ini Aturannya!
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar Bawa 5.900 KL Pertalite
Advertisement