Pria Asal Boyolali Meninggal Jatuh dari Motor di Flyover Manahan Solo
Pria asal Boyolali meninggal usai terjatuh dari motor di flyover Manahan Solo, diduga kelelahan setelah beraktivitas.
Aktivitas masyarakat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpantau sangat sepi saat penerapan SE Gubernur Jateng PPKM Tahap II./istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Jawa Tengah mengelar program Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini untuk mencegah penularan virus corona di provinsi ini. Aturan ini berdampak pada sepinya aktivitas masyarakat.
Bila melihat CCTV Dinas Perhubungan, Sabtu (6/2/2021), aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk di rumah saja.
Adapun keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Dalam SE yang diteken oleh Ganjar, pemerintah melarang masyarakat melakukan car free day, menutup mal, pasar dan lain sebagainya yang bisa menimbulkan potensi kerumunan.
PPKM di Jawa Tengah bertujuan untuk mencegah penularan virus corona yang lebih masif. Kebijakan Gubernur Jateng ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga, tetapi warga setempat tetap taat pada aturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pria asal Boyolali meninggal usai terjatuh dari motor di flyover Manahan Solo, diduga kelelahan setelah beraktivitas.
KPK mengungkap kasus pemerasan izin tinggal WNA sejak 2022–2026. Wamen Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi jadi tersangka.
Proyek PSEL Semarang Rp3 triliun diminati 85 investor. Sampah diolah jadi listrik, dorong ekonomi hijau dan investasi.
Kejagung terus menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi program MBG 2025–2026 di BGN. Tiga mantan pejabat telah jadi tersangka.
Guru Besar UI menegaskan pentingnya pengawasan berbasis risiko dalam penjualan obat di minimarket demi mencegah penyalahgunaan.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp3,43 miliar terkait sertifikat K3.