Advertisement

Foto-Foto Sepinya Jateng Saat Aturan di Rumah Saja, Seperti Kota Mati?

Mutiara Nabila & Novita S. Simamora
Minggu, 07 Februari 2021 - 07:37 WIB
Nina Atmasari
Foto-Foto Sepinya Jateng Saat Aturan di Rumah Saja, Seperti Kota Mati? Aktivitas masyarakat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpantau sangat sepi saat penerapan SE Gubernur Jateng PPKM Tahap II. - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Jawa Tengah mengelar program Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini untuk mencegah penularan virus corona di provinsi ini. Aturan ini berdampak pada sepinya aktivitas masyarakat.

Bila melihat CCTV Dinas Perhubungan, Sabtu (6/2/2021), aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk di rumah  saja.

Advertisement

Adapun keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

psbb jawa tengah seperti kota mati

Pantauan CCTV Dishub Kabupaten Banyumas, Sabtu (6/2/2021). Warga tengah menjalankan aturan "Jawa Tengah di Rumah Saja" selama akhir pekan hingga Minggu (7/2/2021)

Dalam SE yang diteken oleh  Ganjar,  pemerintah melarang masyarakat melakukan car free day, menutup mal, pasar dan lain sebagainya yang bisa menimbulkan potensi kerumunan.

PPKM di Jawa Tengah bertujuan untuk mencegah penularan virus corona yang  lebih masif. Kebijakan Gubernur  Jateng ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga, tetapi warga setempat tetap taat pada aturan tersebut.

jateng kota mati, jawa tengah psbb

Foto CCTV di Simpang Alun-alun, Kabupaten Banyumas saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah

virus corona jateng, psbb ppkm jawa tengah

Foto CCTV Dinas Perhubungan di Simpang Museum BRI, Sabtu (6/2/2021). Aktivitas masyarakat sangat terbatas saat pemberlakukan 'Jawa Tengah di Rumah Saja, yang dituangkan dalam SE Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement