Advertisement
Amien Rais Minta Kapolri Batalkan Pam Swakarsa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Amien Rais meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan rencana pembentukan Pam Swakarsa. Pendiri Partai Ummat ini meminta publik berhati-hati menanggapi rencana tersebut.
“Tolong Pam Swakarsa ditinjau kembali dengan bahasa lugas tolong dibatalkan saja,” kata Amien seperti dikutip dari akun youtube Amien Rais Official, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Dia mengaku miris ketika Kapolri yang baru merencanakan membentuk Pam Swakarsa. Meski pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 hanya di Jakarta namun menimbulkan goncangan politik luar biasa.
Baca juga: Sultan Sebut Kondisi Penerima Vaksin Covid-19 di DIY Tak Ada yang Sakit
“Apalagi nanti ini kan akan dibuat nasional, jadi betul-betul kita harus hati-hati di dalam menyikapi rencana pak kapolri kita itu,” tuturnya.
Dia mengatakan Pam Swakarsa dibentuk oleh TNI pada 1998 untuk membendung demo mahasiswa dan pemuda sambil mengamankan sidang istimewa MPR. Saat itu penyerahan kekuasaan dari Soeharto kepada BJ Habibie dilaksanakan melalui sidang tersebut.
“Pam Swakarsa yang dibentuk TNI atau Pak Wiranto pada waktu itu memang berakhir dengan sebuah tragedi yaitu Tragedi Semanggi dan daripada itu juga terjadi semacam pembelahan masyarakat walaupun cuma di Jakarta, Ibu Kota, tapi itu cukup membuat suasana kalut pada waktu itu,” jelasnya.
Berdasarkan pengalamannya, pasukan Pam Swakarsa pada 1998 cenderung pamer meski tidak menggunakan sencata api. Pasukan itu mengawasi kampung-kampung yang terdapat asrama mahasiswa.
Patroli Pam Swakarsa ini bahkan dilakukan pada malam hari. Biasanya pengawasan itu juga ditemani oleh mobil polisi yang berada di belakang pasukan.
“Itu sangat meresahkan. Padahal itu hanya di DKI saja," ujarnya.
Dia meminta Kapolri tidak gegabah dalam merencanakan pembentukan Pam Swakarsa. Diperlukan masukan dari banyak pihak agar tidak mengulangi kesalahan sejarah 23 tahun lalu itu.
Baca juga: Setelah Bergejolak, Aktivitas Merapi Terkini Menurun
Rencana pengaktifan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa sejatinya telah dimulai oleh Kapolri Idham Aziz. Idham telah menerbitkan Peraturan Kapolri No. 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam peraturan tersebut, Idham mengatur tentang Swakarsa secara detail termasuk pangkat, seragam hingga masa pensiun satuan pengamanan. Regulasi ini mengganti Perkap No. 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Instansi Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement