Amien Rais Minta Kapolri Batalkan Pam Swakarsa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Amien Rais meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan rencana pembentukan Pam Swakarsa. Pendiri Partai Ummat ini meminta publik berhati-hati menanggapi rencana tersebut.
“Tolong Pam Swakarsa ditinjau kembali dengan bahasa lugas tolong dibatalkan saja,” kata Amien seperti dikutip dari akun youtube Amien Rais Official, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Dia mengaku miris ketika Kapolri yang baru merencanakan membentuk Pam Swakarsa. Meski pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 hanya di Jakarta namun menimbulkan goncangan politik luar biasa.
Baca juga: Sultan Sebut Kondisi Penerima Vaksin Covid-19 di DIY Tak Ada yang Sakit
“Apalagi nanti ini kan akan dibuat nasional, jadi betul-betul kita harus hati-hati di dalam menyikapi rencana pak kapolri kita itu,” tuturnya.
Dia mengatakan Pam Swakarsa dibentuk oleh TNI pada 1998 untuk membendung demo mahasiswa dan pemuda sambil mengamankan sidang istimewa MPR. Saat itu penyerahan kekuasaan dari Soeharto kepada BJ Habibie dilaksanakan melalui sidang tersebut.
“Pam Swakarsa yang dibentuk TNI atau Pak Wiranto pada waktu itu memang berakhir dengan sebuah tragedi yaitu Tragedi Semanggi dan daripada itu juga terjadi semacam pembelahan masyarakat walaupun cuma di Jakarta, Ibu Kota, tapi itu cukup membuat suasana kalut pada waktu itu,” jelasnya.
Berdasarkan pengalamannya, pasukan Pam Swakarsa pada 1998 cenderung pamer meski tidak menggunakan sencata api. Pasukan itu mengawasi kampung-kampung yang terdapat asrama mahasiswa.
Patroli Pam Swakarsa ini bahkan dilakukan pada malam hari. Biasanya pengawasan itu juga ditemani oleh mobil polisi yang berada di belakang pasukan.
“Itu sangat meresahkan. Padahal itu hanya di DKI saja," ujarnya.
Dia meminta Kapolri tidak gegabah dalam merencanakan pembentukan Pam Swakarsa. Diperlukan masukan dari banyak pihak agar tidak mengulangi kesalahan sejarah 23 tahun lalu itu.
Baca juga: Setelah Bergejolak, Aktivitas Merapi Terkini Menurun
Rencana pengaktifan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa sejatinya telah dimulai oleh Kapolri Idham Aziz. Idham telah menerbitkan Peraturan Kapolri No. 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam peraturan tersebut, Idham mengatur tentang Swakarsa secara detail termasuk pangkat, seragam hingga masa pensiun satuan pengamanan. Regulasi ini mengganti Perkap No. 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Instansi Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement