Advertisement

Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Tiga Rute Penerbangan

Rio Sandy Pradana
Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:27 WIB
Sunartono
Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Tiga Rute Penerbangan Bandara Hang Nadim, Batam. - batam/airport.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

Advertisement

BACA JUGA : 5 Rute Penerbangan Telah Beroperasi di YIA, Penumpang

Dia menyebutkan sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta (CGK)–Palembang (PLM), Jakarta (CGK)–Pontianak (PNK) dan Jakarta (CGK)–Lombok (LOP).

"Kami akan tindak tegas bagi maskapai yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," kata Novie dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (23/1/2021).

Dirjen Novie menambahkan bahwa Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

BACA JUGA : Pemindahan Rute Penerbangan ke YIA Tetap Sesuai Jadwal

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia menuturkan sesuai dengan Permenhub No. 78/2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama tujuh hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement