Advertisement
Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Tiga Rute Penerbangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
Advertisement
BACA JUGA : 5 Rute Penerbangan Telah Beroperasi di YIA, Penumpang
Dia menyebutkan sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta (CGK)–Palembang (PLM), Jakarta (CGK)–Pontianak (PNK) dan Jakarta (CGK)–Lombok (LOP).
"Kami akan tindak tegas bagi maskapai yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," kata Novie dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (23/1/2021).
Dirjen Novie menambahkan bahwa Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
BACA JUGA : Pemindahan Rute Penerbangan ke YIA Tetap Sesuai Jadwal
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia menuturkan sesuai dengan Permenhub No. 78/2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama tujuh hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Liverpool vs Man United Skor 1-2, Setan Merah Hajar The Reds
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Senin 20 Oktober 2025
- Getafe vs Real Madrid Skor 0-1, Los Blancos Geser Barcelona
- Jadwal SIM Corner JCM dan Ramai Mall Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Senin 20 Oktober 2025
- Milan vs Fiorentina Skor 2-1, Rossoneri Menang
- Prakiraan BMKG Senin 20 Oktober 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement