Advertisement
Gunung Sinabung Meletus Muntahkan Debu Setinggi 500 Meter
Wisatawan mengabadikan Gunung Sinabung dengan kamera gawainya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (19/11/2020). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan Gunung Sinabung yang masih dalam status siaga, sejak beberapa hari terakhir aktivitasnya meningkat dan warga diingatkan untuk tidak memasuki zona merah dengan jarak radius lima kilometer. ANTARA FOTO - Irwansyah Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami erupsi dan menyemburkan debu setinggi kurang lebih 500 meter pada Minggu (17/1/2021) petang sekitar pukul 16.50 WIB.
"Erupsi Gunung Sinabung di atas puncak lebih kurang 2.960 meter di atas permukaan laut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Natanail Perangin-angin saat dihubungi dari Medan, Minggu malam.
Advertisement
BACA JUGA : Gunung Sinabung Erupsi, Ini adalah Erupsi Pertama di Masa
Dia menyebutkan erupsi Sinabung ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 44 mm dan durasi lebih kurang dua menit.
Saat ini, kata dia, Gunung Sinabung berada pada status Level III (Siaga) dengan rekomendasi warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung.
Selanjutnya radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.
Jika terjadi hujan abu,masyarakat diimbau memakai masker bila ke luar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik. Selain itu, mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang lebat agar tidak roboh.
BACA JUGA : Gunung Sinabung Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi
"Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta agar tetap waspada terhadap bahaya lahar," kata Natanail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
- Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA di Bekasi
- KAI Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi
Advertisement
Shelter Pengungsian di Semin Ditunda, Terkendala Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement








