Advertisement

Data Detail Blackbox Sriwijaya Tidak Akan Disampaikan ke Publik, Ini Penyebabnya

Muhammad Khadafi
Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:57 WIB
Nina Atmasari
Data Detail Blackbox Sriwijaya Tidak Akan Disampaikan ke Publik, Ini Penyebabnya Prajurit Batalyon Intai Amfibi 1 (Yontaifib) Korps Marinir TNI AL melakukan operasi pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 pada hari keempat dengan menggunakan pinker finder di dalam perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah mempelajari isi black box pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Pulau Seribu. Kondisi data di dalam perekam data penerbangan (flight data recorder/FDR) dalam kondisi baik.

“Ada 330 parameter dan semua dalam kondisi baik. Saat ini sedang kita pelajari," Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam siaran pers, Jumat (15/1/2021).

Advertisement

Fungsi kotak hitam adalah merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) serta untuk mengetahui tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan.

Baca juga: KNKT Unduh Data Black Box Sriwijaya Air SJ-182. Apa Isinya?

Meskipun bernama kotak hitam atau black box, tetapi barang penting ini berwarna oranye. Warna terang akan memudahkan pencarian jika pesawat mengalami kecelakaan.

Sebelumnya Soerjanto mengatakan bahwa data black box yang terbaca akan disampaikan ke publik. Namun hanya garis besarnya saja.

Adapun lembaga investigasi tersebut tidak dapat membuka secara detil data yang tersimpan di dalam black box karena terikat aturan. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca juga: Data Sementara Dampak Gempa Sulbar: 3 Meninggal, 2.000 Mengungsi

Pasal 359 UU Nomor 1 Tahun 2009 itu berbunyi:
 
(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
 
(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
 
Kemudian dalam penjelasan pasal 359, diungkapkan yang dimaksud dengan “informasi rahasia” (non disclosure of records), antara lain:
 
a. Pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi;
 
b. Rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasioan pesawat udara;
 
c. Informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orangorang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian;
 
d. Rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman tersebut;
 
e. Rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan
 
f. Pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).
 
Dalam UU tersebut KNKT diperbolehkan mengumumkan garis besar hasil temuan atau investigasi mereka terhadap isi black box dan penyebab kecelakaan pesawat. Data mentah secara tegas dilaran oleh UU tersebut.
Hal tersebut juga diatur dalam peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) annex 13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement