Advertisement
Ini Hukuman untuk Penolak Vaksin Covid-19
Petugas kesehatan memberikan contoh cara memvaksin seorang pasien saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) resmi dimulai, Rabu (13/1/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 yang kemudian diikuti oleh 20 orang lainnya.
Advertisement
Vaksinasi dilakukan setelah Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin darurat (EUA) dan juga Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sertifikat halal. Namun ternyata masih ada orang yang menolak vaksin Covid-19.
Misalnya Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19. Dia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja Komisi IX yang dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).
Ribka bahkan siap membayar denda sebagai hukuman menolak vaksin Covid-19. Dia mengambil sikap ini lantaran menilai belum ada hasil uji klinis tahap III yang dilakukan Bio Farma.
Wanita yang berusia 63 tahun ini khawatir jika vaksin ini akan membahayakan dirinya, karena dia telah menyaksikan beberapa kasus vaksin lain yang gagal.
"Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM. Nggak boleh maksa begitu," ungkap Ribka seperti dikutip JIBI, Rabu (13/1/2021).
Sementara, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam webinar nasional mengenai kajian hukum untuk mengikuti vaksinasi nasional pada Sabtu (9/1/2021), vaksinasi saat ini merupakan sebuah kewajiban bagi rakyat Indonesia.
Alasannya sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Oleh karena itu vaksinasi yang merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk mendukungnya.
Maka karena menjadi sebuah kewajiban, seperti yang tertuang dalam Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Darurat Kesehatan, ada hukuman penjara dan atau denda bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
"Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ungkap Eddy seperti dikutip JIBI, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan ini, bagi pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Trump Ultimatum Iran, Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Dihancurkan
- Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Team Rebut Pole Position
- 47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
- Baby Aliens Menangi Sprint Race MotoGP Brasil
- Veda Ega Pratama Optimistis Raih Podium di Balapan Moto3 Brasil
- KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
- Telur Asin Rumahan Lagi Naik Daun, Ini Cara Mudah Bikinnya
Advertisement
Advertisement







