Advertisement
Abu Bakar Baasyir Bebas Jumat Besok, Mahfud MD: Itu Haknya

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat (8/1/2020) dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Advertisement
"Beliau [Baasyir] sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2020).
Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.
Baca juga: Bansos Covid-19 di Sleman Bakal Cair Pekan Depan
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.
"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.
Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir pada Jumat nanti.
Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, 6 Jenazah di DIY Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19, Ini Rinciannya
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, pembebasan Abu Bakar Baasyir secara murni merupakan haknya mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.
"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
- Sering Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil, KKB Papua Enos Tipagau Ditembak Mati
- Siswa Sekolah Rakyat Akan Jalani Masa Orientasi 14 Juli 2025
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi
Advertisement
Advertisement