Advertisement
Ini Kriteria Provinsi yang Harus Terapkan Pembatasan Aktivitas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah membatasu aktivitas masyarakat Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021. Daerah yang melakukan pembatasan harus memenuhi beberapa kriteria.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembatasan yang diterapkan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria.
Advertisement
“Pemerintah membuat kriteria pembatasan masyarakat sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu (6/1/2021).
Kriteria yang dimaksud, pertama tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 perse.
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen serta keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.
Airlangga mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat ialah karena penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir.
Pada akhir Desember dia menyebut penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Abrasi Pesisir Kulonprogo Makin Parah, Rusak Kualitas Air dan Vegetasi
- Jalur Trans Jogja, Keliling Kota hingga Sleman dan Bantul
- KA Bandara YIA Upayakan Tambah Perjalanan Saat Natal dan Tahun Baru
- Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Pemerintah Matangkan Pembangunan Sekolah Rakyat di Moyudan
- Sassuolo vs Genoa Skor 1-2, Jay Idzes Tampil Penuh
- Diringkus KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Dibawa ke Jakarta Hari Ini
Advertisement
Advertisement




