Advertisement
Kemendikbud Serahkan Pembukaan Sekolah Tatap Muka kepada Pemda
Sejumlah orang tua murid menunggu anaknya saat bersekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). - Antara/Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan pembukaan sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Advertisement
SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB diumumkan pada 20 November 2020.
Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai kewenangannya.
“Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, kota atau bertahap per wilayah kecamatan, desa, kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” kata Ainun melalui keterangan tertulis, Minggu (3/1/2020).
Menurut Ainun, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.
“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tuturnya.
Selanjutnya, dia meminta, sekolah yang telah dibuka wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol ketat. Misalkan, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen
“Satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
- SPPG NU Diresmikan di Lombok, Dorong Gizi Santri dan Ekonomi Umat
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Jogja 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Food Bank Jogja 2026 Diperkuat, Lahan Tersisa 16 Hektare
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Minggu 22 Februari 2026
- Kebakaran Rumah di Blimbingsari Sleman, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 22 Februari 2026
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 22 Februari 2026
- Cuaca DIY Minggu 22 Februari 2026: Hujan Ringan Pada Siang Hari
Advertisement
Advertisement







