Advertisement
Campur Cabai Hijau dengan Pewarna Merah, Petani Temanggung Ditangkap Polisi
Temuan cabai yang diberi pewarna, hasil sidak tim gabungan Pemkab, Loka POM Banyumas dan Polisi, ditunjukan di Pendopo Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (30/12/2020). - Antara/Idhad Zakaria.
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung menangkap petani yang diduga mencampur cabai dengan bahan pewarna. Petani tersebut berinisial BN, 35, warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Kamis (31/12/2020), mengatakan pelaku mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna sehingga cabai tersebut menyerupai cabai rawit merah yang harganya lebih mahal.
Advertisement
"Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah," katanya.
Ia menyampaikan pelaku diamankan pada Rabu (30/12) malam di rumahnya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Kapolres menyebutkan dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna.
Ia menyampaikan pelaku diamankan tadi malam sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini kami gelar lebih cepat agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh, karena dalam beberapa hari ini kita mendapat kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengatakan semula pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo, Temanggung," katanya.
Kemudian petugas mengamankan pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna agar warna cabai tersebut berubah seperti cabai rawit merah.
Ia menuturkan pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung kemudian dijual ke pedagang pengumpul.
"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi, yang saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau," katanya.
Pelaku BN menuturkan melakukan perbuatan tersebut baru sekali dengan volume lima hingga enam kilogram.
Ia menyebutkan harga cabai rawit hijau saat ini harganya Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah harganya mencapai Rp45.000 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- One Way Nasional di KM 70-414 Tol Cikampek Mulai Siang Ini
- Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman Sebelum Libur Lebaran
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Volume Kendaraan di Jalur Mudik Cianjur Naik 20 Persen di H-4 Lebaran
- Korlantas Polri Resmi Berlakukan One Way Nasional Tol Trans Jawa
- Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement









