Advertisement
Lecehkan Dokter, Sekuriti Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Abdul Jabar, sekuriti sebuah hotel, diringkus polisi. Pria berusia 30 tahun ini ditangkappetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dokter.
Pelaku ditangkap dalam waktu relatif cepat. Polisi hanya butuh waktu kurang dari 12 jam sejak menerima laporan atas kejadian tersebut.
Advertisement
Kerja cepat aparat Polres Metro Jakarta Barat tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres.
“Saya pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi pada Satreskrim Polres Jakarta Barat yang dalam waktu kurang dari 12 jam sudah menangkap pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Abdul Jabar ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia bersembunyi di rumah kakak iparnya.
Menurut Audie pelaku memang sudah merencanakan aksi jahatnya terhadap dokter R, yakni berupa pemerasan dan penganiayaan. Selain itu, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Di lokasi kejadian, dokter R bermaksud mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung selama beberapa hari yang diadakan mulai 18 Desember 2020. Pelaku mengarahkan dokter R ke lantai 6 yang merupakan ruang kosong.
Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada dokter R di dalam lift hotel tersebut, namun korban berusaha menepis. Akibatnya, korban dipukul pelaku dengan tangan kosong.
“Lalu pelaku meminta uang Rp500.000, dan pada saat itu korban hanya punya Rp150.000. Saat lift terbuka, korban ditarik ke ruang kosong dan dipukul sembilan kali dengan kunci Inggris,” ungkap Audie.
Pelaku kemudian mengantar korban masuk ke dalam mobilnya dan mengancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada polisi dan kembali bertugas.
Kemudian massa dengan jumlah banyak mendatangi hotel tersebut. Abdul yang ketakutan melarikan diri dengan memanggil ojek daring menuju rumah, kemudian melarikan diri ke Cilandak.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pihaknya membuat tim khusus untuk menangkap pelaku. Tim dipimpin Kanit Krimum dan Kanit Resmob.
“Di lokasi kami mendapati petunjuk berupa rekaman CCTV, alat pemukul kunci Inggris dan ruangan dengan bercak darah,” ucap Arsya.
Arsya mengungkapkan Abdul Jabar telah bekerja sebagai sekuriti di hotel tersebut sejak 2014. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan Abdul pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tamu lainnya.
Abdul Jabar dikenai pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 junto Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Advertisement
Advertisement