Advertisement
Lecehkan Dokter, Sekuriti Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Abdul Jabar, sekuriti sebuah hotel, diringkus polisi. Pria berusia 30 tahun ini ditangkappetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dokter.
Pelaku ditangkap dalam waktu relatif cepat. Polisi hanya butuh waktu kurang dari 12 jam sejak menerima laporan atas kejadian tersebut.
Advertisement
Kerja cepat aparat Polres Metro Jakarta Barat tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres.
“Saya pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi pada Satreskrim Polres Jakarta Barat yang dalam waktu kurang dari 12 jam sudah menangkap pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Abdul Jabar ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia bersembunyi di rumah kakak iparnya.
Menurut Audie pelaku memang sudah merencanakan aksi jahatnya terhadap dokter R, yakni berupa pemerasan dan penganiayaan. Selain itu, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Di lokasi kejadian, dokter R bermaksud mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung selama beberapa hari yang diadakan mulai 18 Desember 2020. Pelaku mengarahkan dokter R ke lantai 6 yang merupakan ruang kosong.
Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada dokter R di dalam lift hotel tersebut, namun korban berusaha menepis. Akibatnya, korban dipukul pelaku dengan tangan kosong.
“Lalu pelaku meminta uang Rp500.000, dan pada saat itu korban hanya punya Rp150.000. Saat lift terbuka, korban ditarik ke ruang kosong dan dipukul sembilan kali dengan kunci Inggris,” ungkap Audie.
Pelaku kemudian mengantar korban masuk ke dalam mobilnya dan mengancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada polisi dan kembali bertugas.
Kemudian massa dengan jumlah banyak mendatangi hotel tersebut. Abdul yang ketakutan melarikan diri dengan memanggil ojek daring menuju rumah, kemudian melarikan diri ke Cilandak.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pihaknya membuat tim khusus untuk menangkap pelaku. Tim dipimpin Kanit Krimum dan Kanit Resmob.
“Di lokasi kami mendapati petunjuk berupa rekaman CCTV, alat pemukul kunci Inggris dan ruangan dengan bercak darah,” ucap Arsya.
Arsya mengungkapkan Abdul Jabar telah bekerja sebagai sekuriti di hotel tersebut sejak 2014. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan Abdul pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tamu lainnya.
Abdul Jabar dikenai pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 junto Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Groundsill Permanen Srandakan Bantul Dimulai
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 17 Oktober 2025
- FIFA: 1 Juta Tiket Nonton Piala Dunia 2026 Sudah Terjual
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 17 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Palestina Susun Rencana Rekonstruksi Gaza Senilai Rp1.100 Triliun
Advertisement
Advertisement