Advertisement

Libur Akhir Tahun, 16.700 Orang Tinggalkan Jakarta Gunakan Kereta Api

Anitana Widya Puspa
Rabu, 23 Desember 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Libur Akhir Tahun, 16.700 Orang Tinggalkan Jakarta Gunakan Kereta Api Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). - ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 16.700 pengguna jasa kereta api mulai berangkat mudik libur akhir tahun, sebanyak 11.300 di antaranya penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir.

Kahumas KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan masa angkutan Natal dan tahun Baru 2020/2021 berlangsung pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Tercatat melalui data reservasi, volume keberangkatan penumpang tertinggi terjadi pada 23 Desember 2020.

Advertisement

“Secara total hari ini terdapat sekitar 16.700 ribu pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, diantaranya sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir,” ujarnya, Kamis (23/12/2020).

Eva juga menyampaikan untuk hari ini total perjalanan mencapai 39 KA, dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 2 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.

Dia mengimbau agar penumpang wajib memperhatikan aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 23/2020 dan No. 3 Gugus Tugas Covid 19. Di antaranya menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes.

Kemudian memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius.

Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).

Menurutnya dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea. Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement