Advertisement
28 Tahun Lalu Keliru Serahkan Bayi, RS di China Didenda Rp1,64 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, CHINA - Salah satu rumah sakit di China keliru menyerahkan bayi kepada orang tuanya. Akibatnya, RS tersebut didenda membayar kompensasi sebesar 760.000 yuan (Rp1,64 miliar) kepada pasangan suami-istri dari orang tua bayi yang kini sudah berusia 28 tahun itu.
Rumah sakit tersebut, Huaihe-Universitas Henan, juga diminta bertanggung jawab atas penyakit yang diderita anak biologis pasutri itu.
Advertisement
Rumah Sakit Huaihe, Universitas Henan, melakukan kesalahan fatal dalam merawat bayi laki-laki tersebut, yang pada 1992 baru lahir, dan ada beberapa kejanggalan dalam pemberian vaksin hepatitis B saat itu, demikian isi putusan Pengadilan Distrik Gulou, Kaifeng, Provisi Henan, Senin (7/12).
Kompensasi sebesar 760.000 yuan itu terdiri dari 400.000 yuan atas penderitaan mental Yao Ce, yang terpisah dari orang tua kandungnya sendiri selama 28 tahun. Ganti rugi juga termasuk 360.000 yuan untuk biaya medis Yao Ce, yang divonis menderita kanker hati stadium akhir pada Februari lalu.
Baca juga: Petugas TPS Kurang dari 7 Orang, Ini Alasannya
Zhou Zhaocheng selaku kuasa hukum pasutri mengatakan kliennya menerima putusan pengadilan meskipun nilai kompensasi yang diterima tidak sesuai tuntutan.
"Bagus kalau melihat pengadilan mendukung kami dalam mengidentifikasi kesalahan kerja rumah sakit yang menyebabkan Yao terpisah sejak lahir 28 tahun lalu. Kami juga merasa mendapat keadilan ketika pengadilan juga memutuskan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab 60 persen atas kanker hati Yao karena kesalahan vaksinasi sebelumnya," kata pengacara sebagaimana dikutip China Daily, Selasa pagi.
Terkait kondisi fisik dan beban ekonomi yang diderita Yao, pengacara itu akan membantunya mengajukan prosedur agar segera mendapatkan kompensasi.
"Dengan demikian, klien saya bisa mendapatkan kompensasi secara tepat waktu untuk memastikan perawatan medisnya, terlepas apakah rumah sakit mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, pihak rumah sakit menyatakan menerima putusan tersebut sebagaimana dilaporkan Beijing News.
Baca juga: Komnas HAM Investigasi Penembakan Tewaskan 6 Orang Laskar FPI
Kasus itu bermula dari pemberitaan di Beijing News soal perempuan bermarga Xu dari Provinsi Jiangxi mendapati Yao, yang tumbuh dewasa bersamanya sejak 28 tahun lalu ternyata bukan anak kandungnya.
Kenyataan itu muncul ketika dia hendak mendonorkan levernya untuk menyelamatkan nyawa Yao.
Oleh karena kondisi Yao memburuk, Xu dan suaminya berbicara kepada koran tersebut agar bisa menemukan orang tua biologis Yao sehingga ada yang bisa membantu donor hati.
Lalu Xu pergi ke rumah sakit di Henan, tempat dia menerima bayi yang keliru pada Juni 1992. Atas bantuan polisi, Xu menemukan orang tua biologis Yao, yakni Guo Xikuan dan Du Xinzhi.
Terbentur Kenyataan
Sayangnya, reuni tersebut terbentur kenyataan. Guo dan Du ternyata memiliki anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa. Ibu kandung Yao, Du --yang juga menderita hepatitis B, harus menjalani kemoterapi karena kanker hati.
Karena Du adalah pengidap, Yao seharusnya mendapatkan vaksin hepatitis B dosis tinggi segera setelah lahir. Namun, vaksin tersebut malah diberikan secara tidak benar kepada putra kandung Xu yang sehat.
Xu yakin Yao tidak mendapatkan vaksinasi sehingga menyebabkan menderita kanker hati pada usia yang sangat muda, demikian dilaporkan China Global Television Network pada April.
Kompensasi, yang awalnya diminta Yao dan orang tua kandungnya kepada pihak rumah sakit, berubah menjadi gugatan hukum setelah negosiasi gagal.
Pengadilan mulai menyidangkan kasus itu pada September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
Advertisement

Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Minta Pemerintah Perpanjang Izin Penambangan Rakyat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penonaktifan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Disebut Bukan karena Efisiensi Anggaran
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Resmi Dimulai, Qatar Berperan sebagai Mediator
- Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- KPK Sita 2 Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Tersangka Korupsi
- Malaysia Perluas Jangkauan Wisata Medis ke Jogja, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement