Advertisement
Ini 5 Rekomendasi ICW untuk Pengelolaan Dana Kampanye
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI - Bisnis/ Nyoman Ary Wahyudi
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan lima rekomendasi untuk mendorong transparansi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020.
Dalam kajian terbarunya, lembaga nir laba yang bergerak di isu anti-korupsi ini menekankan sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu.
Advertisement
Pertama, penguatan dari sisi regulasi agar mampu memaksa pasangan calon melaporkan dana kampanye secara patuh dan jujur. Kedua, pengawasan oleh Bawaslu harus diperkuat dan pelibatan pihak lain dalam melakukan pengawasan (PPATK hingga Dirjen Pajak).
Ketiga, perlu ada publikasi yang rinci mengenai laporan dana kampanye untuk membuka ruang gelap dana kampanye. Keempat, audit dana kampanye harus dilakukan secara detail dan dibuka kepada publik. Kelima, penguatan dari sisi etika.
Seperti diketahui, dalam kajian terbarunya ICW menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 rawan kecurangan.
Dalam kajian terbarunya ICW menjelaskan bahwa di tengah kondisi pandemi covid-19, banyak celah yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik politisasi bansos atau vote buying.
Hal ini diperparah dengan pengawasan publik yang cenderung lemah akibat pandemi covid-19. Selain itu, permasalahan dana kampanye juga masih tetap ditemukan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.
"Para kandidat diindikasikan tidak jujur dan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye," demikian bunyi publikasi ICW yang dikutip Bisnis, Senin (7/12/2020).
Hal itu kemudian memperpanjang ruang gelap dalam dana kampanye dan melanggengkan campur tangan cukong dalam helatan elektoral. Berikut adalah catatan ICW atas dana kampanye pilkada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Bonus Medali Emas Indonesia di SEA Games 2025 Disorot Vietnam
- Viral! Perusahaan China Hadiahkan 18 Apartemen Gratis untuk Karyawan
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
- Harian Jogja Rayakan Hari Ibu 2025 dengan Senam hingga UMKM
- Penembakan Massal di Afrika Selatan, 10 Orang Tewas
- Cegah Banjir, BPBD Gunungkidul Pasang EWS di Kali Oya
- Avatar: Fire and Ash Puncaki Box Office, Raih Rp573 Miliar
Advertisement
Advertisement



