Advertisement

Ini 5 Rekomendasi ICW untuk Pengelolaan Dana Kampanye

Edi Suwiknyo
Selasa, 08 Desember 2020 - 05:57 WIB
Sunartono
Ini 5 Rekomendasi ICW untuk Pengelolaan Dana Kampanye Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI - Bisnis/ Nyoman Ary Wahyudi

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan lima rekomendasi untuk mendorong transparansi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020. 

Dalam kajian terbarunya, lembaga nir laba yang bergerak di isu anti-korupsi ini menekankan sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu.

Advertisement

Pertama, penguatan dari sisi regulasi agar mampu memaksa pasangan calon melaporkan dana kampanye secara patuh dan jujur. Kedua, pengawasan oleh Bawaslu harus diperkuat dan pelibatan pihak lain dalam melakukan pengawasan (PPATK hingga Dirjen Pajak).

Ketiga,  perlu ada publikasi yang rinci mengenai laporan dana kampanye untuk membuka ruang gelap dana kampanye. Keempat, audit dana kampanye harus dilakukan secara detail dan dibuka kepada publik. Kelima, penguatan dari sisi etika.

Seperti diketahui, dalam kajian terbarunya ICW menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 rawan kecurangan. 

Dalam kajian terbarunya ICW menjelaskan bahwa di tengah kondisi pandemi covid-19, banyak celah yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik politisasi bansos atau vote buying

Hal ini diperparah dengan pengawasan publik yang cenderung lemah akibat pandemi covid-19. Selain itu, permasalahan dana kampanye juga masih tetap ditemukan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. 

"Para kandidat diindikasikan tidak jujur dan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye," demikian bunyi publikasi ICW yang dikutip Bisnis, Senin (7/12/2020).

Hal itu kemudian memperpanjang ruang gelap dalam dana kampanye dan melanggengkan campur tangan cukong dalam helatan elektoral. Berikut adalah catatan ICW atas dana kampanye pilkada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement