Advertisement
Ini 5 Rekomendasi ICW untuk Pengelolaan Dana Kampanye
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI - Bisnis/ Nyoman Ary Wahyudi
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan lima rekomendasi untuk mendorong transparansi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020.
Dalam kajian terbarunya, lembaga nir laba yang bergerak di isu anti-korupsi ini menekankan sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu.
Advertisement
Pertama, penguatan dari sisi regulasi agar mampu memaksa pasangan calon melaporkan dana kampanye secara patuh dan jujur. Kedua, pengawasan oleh Bawaslu harus diperkuat dan pelibatan pihak lain dalam melakukan pengawasan (PPATK hingga Dirjen Pajak).
Ketiga, perlu ada publikasi yang rinci mengenai laporan dana kampanye untuk membuka ruang gelap dana kampanye. Keempat, audit dana kampanye harus dilakukan secara detail dan dibuka kepada publik. Kelima, penguatan dari sisi etika.
Seperti diketahui, dalam kajian terbarunya ICW menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 rawan kecurangan.
Dalam kajian terbarunya ICW menjelaskan bahwa di tengah kondisi pandemi covid-19, banyak celah yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik politisasi bansos atau vote buying.
Hal ini diperparah dengan pengawasan publik yang cenderung lemah akibat pandemi covid-19. Selain itu, permasalahan dana kampanye juga masih tetap ditemukan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.
"Para kandidat diindikasikan tidak jujur dan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye," demikian bunyi publikasi ICW yang dikutip Bisnis, Senin (7/12/2020).
Hal itu kemudian memperpanjang ruang gelap dalam dana kampanye dan melanggengkan campur tangan cukong dalam helatan elektoral. Berikut adalah catatan ICW atas dana kampanye pilkada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Alokasi Dana Desa Sleman 2026 Turun Rp19 Miliar, Kalurahan Putar Otak
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
- Jaksa Agung Pastikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi Dihentikan
- Puluhan Lapak Penjahit Terban Dibongkar, Trotoar Dikembalikan
- Kasus Keamanan Pangan MBG Turun, BGN Kejar Sertifikasi SPPG
- Libur Isra Miraj, KAI Daop 6 Layani 207 Ribu Penumpang
- Gudang Warga Panjatan Dibobol Maling, Mesin Las Hilang
- BMKG Ungkap Awan Cumulonimbus di Maros Saat ATR Dekati Hasanuddin
Advertisement
Advertisement



