Advertisement
Hotel dan Restoran Makin Banyak Tersertifikasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Jelang libur akhir tahun sejumlah upaya pencegahan Covid-19 di ranah bidang usaha pariwisata melalui verifikasi dan sertifikasi dilakukan. Verifikasi dan sertifikasi dinilai mampu mendorong penerapan dan pemenuhan protokol kesehatan di berbagai usaha bidang pariwisata.
Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kota Jogja, Edi Sugiharto menyebutkan sejauh ini sudah ada 79 bidang usaha pariwisata yang telah mendapatkan sertifikasi Clean Health Safety and Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kememparekraf). Perinciannya, Edi pada Jumat (4/12/2020) menjelaskan jika dari jumlah tersebut ada sebanyak 59 hotel, 15 restoran dan lima bidang usaha lainnya telah tersertifikasi CHSE.
Advertisement
Secara pelaksananya, sertifikasi CHSE dengan verifikasi yang telah dilakukan Pemkot Jogja hampir mirip, hanya berbeda tim penilainnya. Edi menerangkan jika Sertifikasi CHSE merupakan program pemerintah pusat melalui Kemenparekraf RI dan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi. Sementara verifikasi oleh Pemkot Jogja dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja bekerja sama dengan beberapa pihak lainnya.
Baca juga: Disebut Menghamburkan Uang, Ini Alasan Solidaritas Pangan Jogja Tolak Penghargaan dari Pemerintah
Lebih lanjut, Edi menceritakan jika sebenarnya kebijakan verifikasi lebih dulu dilakukan Pemkot Jogja. Namun adanya sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf juga tidak mengganggu verifikasi yang sudah dijalankan. "Informasi dari sertifikasi CHSE tidak masalah, dua program ini di lapangan berjalan bersama-sama," ujarnya.
Edi justru mendorong bidang usaha pariwisata untuk mengajukan verifikasi baik yang dilakukan oleh Pemkot Jogja maupun Kemenparekraf. "Lebih baik dua-duanya, minimal salah satu sudah melaksanakan. Karena prinsipnya sama pelaksanaan prokes di industri pariwisata," tuturnya.
Perihal adanya pencabutan verifikasi suatu usaha karena melanggar prokes, Edi menyebut jika sampai saat ini pihaknya belum pernah melakukan pencabutan. "Kami tidak pernah mencabut surat hasil keterangan verifikasi. Seandainya melanggar ketentuan, otomatis suratnya tidak berlaku lagi dan lokasi tempat usaha itu siap bertanggung jawab akibat tidak diterapkannya protokol kesehatan sesuai amanat Perwal No.51/2020, sesuai surat pernyataan yang dibuat," tukasnya.
Sementara itu Ketua PHRI BPD DIY, Deddy Pranowo Eryono menerangkan jika peminat sertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf sangat tinggi di DIY. "DIY dipuji karena peminat dari pendaftaran CHSE cukup besar dari pada daerah lain. Sampai kuotanya habis, kita lalu minta tambah jatah," ungkapnya.
Disebutkan Deddy dari 224 hotel dan restoran yang telah buka, sebanyak 178 usaha yang telah terverifikasi sedangkan sisanya masih menunggu antrean. Sementara dari jumlah tersebut berdasarkan data Deddy hanya tinggal lima anggota PHRI yang belum tersertifikasi CHSE Kemenparekraf.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Kasus Pembagian Kalender Paslon di Ngaglik
"Lima itu hotel, restoran sudah semua [tersertifikasi]. Sudah mendaftar masih menunggu antrean dari Kemenparekraf untuk sertifikasi. Itu menunjukan bahwa hotel dan restoran di DIY sangat konsen dengan protokol kesehatan," tegasnya.
Monitoring Evaluasi
Banyaknya hotel dan restoran yang telah disertifikasi maupun verifikasi membuat Deddy akan bergerak cepat lakukan monitoring evaluasi (monev). "Harus ada monitoring monev dan ini yang sedang kita lakukan sekarang. Kita tidak mau kecolongan, kita enggak mau ada teman-teman yang lalu sudah terverifikasi dan sertifikasi kemudian sak udele dewe [seenaknya sendiri]," tukasnya.
Salah satu strategi monev yang bakal dilakukan Deddy adalah mendatangi langsung hotel dan restoran terverifikasi dengan menyamar sebagai konsumen. Di samping itu, meski sudah bidang usaha pariwisata di sana-sini, Deddy mengingatkan wisatawan juga turut membantu dengan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement