Advertisement

637.048 Guru Diberi Rp1,8 Juta Per Orang, Ini Syarat Pencairannya

Sunartono
Jum'at, 27 November 2020 - 14:47 WIB
Sunartono
637.048 Guru Diberi Rp1,8 Juta Per Orang, Ini Syarat Pencairannya Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama memastikan sebanyak 637.048 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia diberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta untuk sekali penerimaan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Zain menjelaskan penerima manfaat BSU ini nanti ada PTK bukan PNS. Antara lain kepada guru RA/Madrasah, guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru Katolik, guru Budha dan guru Konghucu. Rincian Besaran BSU yang akan diterima oleh PTK di lingkungan Kemenag sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,15 triliun.

Advertisement

BACA JUGA : Alhamdulillah, Pekerja di Jogja Mulai Terima Subsidi Gaji 

“Penerima manfaat akan mendapatkan utuh Rp1,8 juta, tidak dipotong pajak penghasilan karena ini adalah bantuan. Dalam penyalurannya dilakukan pengawasan ketat termasuk melibatkan KPK,” katanya dalam rilis yang dikirim Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11/2020).

Penerima manfaat didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA). Syarat pencairannya antara lain, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, sehingga mempermudah penyaluran BSU. Syarat lainnya adalah, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan status Non-PNS.

BACA JUGA : 850.000 Tenaga Pendidik Sudah Cairkan Bantuan Subsidi 

Ia mengatakan validasi data penerima manfaat ini dilakukan dengan sangat ketat secara berlapis mulai dari Kanwil Kemenag kabupaten dan kota untuk menghindari adanya data ganda. “Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement