Advertisement

Sebut Tak Ada Dasar Hukum, FPI Tak Mau Penuhi Undangan Klarifikasi Lagi dari Polisi

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 20 November 2020 - 11:57 WIB
Nina Atmasari
Sebut Tak Ada Dasar Hukum, FPI Tak Mau Penuhi Undangan Klarifikasi Lagi dari Polisi Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Massa Front Pembela Islam (FPI) menyatakan tidak bakal memenuhi panggilan klarifikasi dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sepekan terakhir.

Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar berpendapat undangan klarifikasi dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya itu tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dikenal dua proses pemeriksaan yakni penyelidikan dan penyidikan.

Advertisement

“Kita enggak mau penuhi, kecuali kemarin saja satu [ketua panitia hajatan] Haris Ubaidillah, karena kita menghormati pihak kepolisian meskipun dalam faktanya itu sebenarnya juga tidak diatur,” kata Aziz melalui sambungan telepon pada Jumat (20/11/2020).

Dengan demikian, menurut dia, pemeriksaan klarifikasi itu sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang diatur di dalam KUHP.

“Enggak [mau datang] lah. Kita sudah capek diperlakukan sewenang-wenang pakai hukum, tidak menggunakan hukum, kalau dibiarkan merusak tatanan akhirnya bermain-main dengan hukum, dan kita pihak yang taat hukum tidak mau hukum dipermainkan,” kata dia.

Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap panitia penyelenggara hajatan yang memicu kerumunan massa di rumah tokoh FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

"Kita bagi beberapa elemen ya, pertama masalah perlengkapan, kemudian juga ada kepanitiaan yang kita undang dan ada beberapa saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2020).

Salah satu yang dimintai klarifikasi adalah ketua panitia hajatan Haris Ubaidillah dan lima orang lainnya, sehingga secara total ada enam orang yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.

Meski demikian hanya empat orang yang bisa hadir, dua orang di antaranya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota dan satu orang lain dalam kondisi yang kurang sehat.

 Adapun hajatan yang dimaksud adalah pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di kediaman Rizieq di Petamburan III, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement