Advertisement
Sebut Tak Ada Dasar Hukum, FPI Tak Mau Penuhi Undangan Klarifikasi Lagi dari Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Massa Front Pembela Islam (FPI) menyatakan tidak bakal memenuhi panggilan klarifikasi dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sepekan terakhir.
Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar berpendapat undangan klarifikasi dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya itu tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dikenal dua proses pemeriksaan yakni penyelidikan dan penyidikan.
Advertisement
“Kita enggak mau penuhi, kecuali kemarin saja satu [ketua panitia hajatan] Haris Ubaidillah, karena kita menghormati pihak kepolisian meskipun dalam faktanya itu sebenarnya juga tidak diatur,” kata Aziz melalui sambungan telepon pada Jumat (20/11/2020).
Dengan demikian, menurut dia, pemeriksaan klarifikasi itu sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang diatur di dalam KUHP.
“Enggak [mau datang] lah. Kita sudah capek diperlakukan sewenang-wenang pakai hukum, tidak menggunakan hukum, kalau dibiarkan merusak tatanan akhirnya bermain-main dengan hukum, dan kita pihak yang taat hukum tidak mau hukum dipermainkan,” kata dia.
Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap panitia penyelenggara hajatan yang memicu kerumunan massa di rumah tokoh FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
"Kita bagi beberapa elemen ya, pertama masalah perlengkapan, kemudian juga ada kepanitiaan yang kita undang dan ada beberapa saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2020).
Salah satu yang dimintai klarifikasi adalah ketua panitia hajatan Haris Ubaidillah dan lima orang lainnya, sehingga secara total ada enam orang yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Meski demikian hanya empat orang yang bisa hadir, dua orang di antaranya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota dan satu orang lain dalam kondisi yang kurang sehat.
Adapun hajatan yang dimaksud adalah pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di kediaman Rizieq di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement