Advertisement

Wagub DKI Patuh jika Mendagri Berhentikan Kepala Daerah

Newswire
Jum'at, 20 November 2020 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Wagub DKI Patuh jika Mendagri Berhentikan Kepala Daerah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria - Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pemberhentian kepala daerah terkait protokol kesehatan sedang menjadi perhatian. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan dirinya patuh pada instruksi yang dikeluarkan Mendagri terkait penegakan protokol kesehatan tersebut.

Riza menjelaskan dia bukan hanya patuh pada instruksi Mendagri saja melainkan semua aturan yang ada di Indonesia. "Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU dan ada peraturan lainnya," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Advertisement

DKI Jakarta menjadi sorotan setelah terjadi kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab.

Baca juga: Rocky Gerung Curiga Pemanggilan Anies untuk Layani Kepentingan Istana

Kerumunan terjadi saat Rizieq pulang dari Kerajaan Arab Saudi pada Selasa (10/11) hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan sang anak di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Polisi menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pejabat di DKI serta masyarakat telah diklarifikasi.

Riza Patria sedianya juga dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini namun tidak hadir. Riza meminta agar undangan klarifikasi dijadwalkan ulang.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penegakan protokol kesehatan sebagai respons atas terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Instruksi ditujukan kepada kepala daerah untuk pengendalian Covid-19.

Baca juga: Isi Chat Whatsapp Anies Soal Acara Habib Rizieq Terungkap!

Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement