Advertisement

Kemenag Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta Mulai 2021

Fitri Sartina Dewi
Senin, 09 November 2020 - 04:57 WIB
Sunartono
Kemenag Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta Mulai 2021 Siswa madrasah - Antara/Ujang Zaelani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan mengubah skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta yang akan dilaksanakan mulai 2021.

Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Pada tahun depan, skema tersebut akan diubah.

Advertisement

"Mulai tahun 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

BACA JUGA : Sekolah di Jogja Bisa Pakai Dana BOS untuk Biaya Internet

Menurutnya, alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel. Pasalnya, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

"Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus,” jelasnya. 

Sementara di daerah lain, imbuhnya, siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga menyebabkan kekurangan.

"Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat," ujarnya.

Umar menambahkan, Kemenag telah menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021. Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

BACA JUGA : Penggunaan Dana BOS Dirombak, Ini Aturan Terbaru 

Dia menjelaskan e-RKAM dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan  mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel.

"Sebagai bagian dari program REP-MEQR, Pak Dirjen juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan datanya sudah real time. Ini akan memudahkan dalam penyaluran dana BOS," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement