Advertisement
150.000-an Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
![150.000-an Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah](https://img.harianjogja.com/posts/2020/10/21/1053103/uang-rupiah-4.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Berdasarkan data sampai dengan 19 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta kepada 12.166.471 orang atau 98,09% dari target penerima 12,4 juta orang.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah [BSU] sekitar 150.000-an karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta pada Selasa (20/10/2020).
Advertisement
Jika terjadi kekurangan seperti itu, ujar Menaker Ida, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.
Baca Juga: Warga Terdampak Tol Jogja Bikin Pos Informasi
Dari 12.166.471 orang penerima BSU dirinci menjadi tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%), tahap II 2.981.531 penerima (99,38%),tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).
Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," kata Ida.
Baca Juga: Generasi Muda Gunungkidul Diminta Tidak Takut Jadi Petani
Sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.
Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Putusan Sengketa Pilkada di MK, 270 Kandas, 40 Perkara Lainnya Berlanjut
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203385/jembatan-srandakan-lama.jpg)
Jembatan Srandakan Lama di Bantul Ambrol, Ini Kata Panewu Srandakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Ungkap Peran Dirut PT KTM dalam Kasus Importasi Gula
- Rencana Trump di Gaza Dikecam Negara-negara Arab
- Penyelidikan Kasus Pagar Laut, Kejagung: Kades Kohod Belum Memberikan Buku Letter C
- Diduga Melakukan Pemerasan, Sejumlah Pegawai KPK Gadungan Ditangkap
- Mantan Bupati Purwakarta Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
- Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekolah Dilarang Menggelar Kegiatan Outing Class
- Isu Reshuffle Kabinet, Dasco Ingatkan Prabowo Memiliki Hak Prerogatif untuk Mengevaluasi Kinerja Para Menteri
Advertisement
Advertisement