Advertisement
Rizal Ramli Kritik Polisi yang Borgol Jumhur Hidayat CS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik perlakuan kepolisian kepada sejumlah aktivis yang ditangkap lantaran terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja.
Eks Menko Bidang Kemaritiman ini menyoroti kebijakan Polri yang memborgol Jumhur Hidayat dan sejumlah aktivis lain. Alasannya, para aktivis itu bukan teroris atau koruptor.
Advertisement
"Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side ! Mereka bukan terorist atau koruptor," tulisnya di akun Twitter resminya, @RamliRizal, Jumat (16/10/2020) pagi.
Cuitan Rizal Ramli itu menanggapi komentar senada yang dilontarkan akademisi Indonesia, Jimly Asshiddiqie. Jimly berharap aparat keamanan untuk lebih bijaksana dalam menegakkan kebenaran.
Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side ! Mereka bukan terorist atau koruptor @kompascom @kumparan https://t.co/8nVdCJEnNJ
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) October 16, 2020
"Ditahan saja tdk pantas apalagi diborgol utk kepentingan disiarluaskan. Sbg pengayom warga, polisi hrsnya lebih bijaksana dlm menegakkan keadilan & kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yg sekedar "salah"," tulisnya dalam unggahannya, Jumat (16/10/2020).
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.
Para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan para pegiat KAMI tersebut.
"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
Advertisement

Berkunjung ke Bank Indonesia, Harian Jogja Jajaki Peluang Kolaborasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Rencana Evakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia, Kemenhan Tunggu Arahan Prabowo
- Kementerian Sosial Umumkan Desk Sekolah Rakyat Dibuka Hari Ini
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Lindungi Anak di Ruang Ditigal, Menteri Meutya Hafid Ajak Organisasi Kepemudaan Perempuan
- BNN Sebut Potensi Paling Besar Penyalahgunaan Narkoba Ada di Kelompok Remaja
- Kementerian Komdigi Fasilitasi Pelatihan Talenta Digital Gratis dari Yandex
- Soal Kasus BJB, Bahlil Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Selanjutnya
Advertisement