Advertisement

2 Pemuda Pemalsu Surat Hasil Rapid Dicokok Polisi, Begini Modusnya...

Newswire
Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
2 Pemuda Pemalsu Surat Hasil Rapid Dicokok Polisi, Begini Modusnya... Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BALI - Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap dua tersangka pemalsuan surat tes cepat Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar. Mereka adalah Denny Hidayat, 24 dan Oki Santoni, 23.

Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang non reaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial, kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (1/10/2020) malam.

Tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 melalui media sosial facebook dengan harga Rp50.000. Jika ada yang memesan, selanjutnya tersangka Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada tersangka Oki Santoni.

Tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat Covid-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengeditan setelah memindai surat asli melalui aplikasi photoshop.

Advertisement

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tingkat Risiko 50 Daerah Naik Jadi Kuning dan Oranye

"Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Nanti hasil dibagi berdua dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Citra seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Rabu (14/10/2020).

Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September 2020, dan sudah menjual sebanyak tiga surat. "Surat yang sudah terjual ini, berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Pulau Jawa," katanya.

Sementara itu, untuk tersangka Denny Hidayat selain terlibat dalam kasus pemalsuan surat rapid test juga menjadi tersangka kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Denpasar Selatan.

Tersangka Denny Hidayat melakukan pencurian pada (7/10/2020) sekitar pukul 07.50 wita dengan alasan untuk mencetak dokumen. Saat itu, tersangka melihat ada handphone di atas meja tersebut dan saat pegawai lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga: Hakim Vonis Seumur Hidup, Pengamat: Kasus Jiwasraya Tetap Harus Terus Dikawal

Atas perbuatannya, tersangka Denny Hidayat disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Untuk Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement