Polemik Kerugian Negara, Pakar Hukum Soroti Batas Risiko Bisnis
Hardjuno Wiwoho menilai batas risiko bisnis dan korupsi perlu diperjelas agar kepastian hukum terjaga tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja membakar pos polisi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/10/2020)./Suara.com-Angga Budhiyanto\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 18 jurnalis dilaporkan hilang saat meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Beberapa perangkat kerja milik jurnalis juga dirampas oleh oknum anggota polisi.
Pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah mengatakan bahwa dari 18 orang, 17 di antaranya merupakan jurnalis dari berbagai Pers Mahasiswa atau Persma. Sedangkan, satunya merupakan jurnalis media online Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono.
"Persma kurang lebih 17 orang," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam.
Selain itu, sejumlah perangkat kerja milik jurnalis juga dilaporkan dirampas oleh oknum anggota polisi.
Salah satunya, yakni memori kamera miliki jurnalis Suara.com atas nama Peter Rotti.
Memori kamera milik Peter dirampas oleh oknum anggota polisi lantaran merekam tindakan represif mereka saat memukuli peserta demostrasi di sekitar Halte Transjakarta Bank indonesia. Bahkan, Peter sempat diseret dan dianiaya hingga mengalami luka lebam.
"HP wartawan CNNIndonesia.com, Thohirin diambil polisi," imbuh Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Hardjuno Wiwoho menilai batas risiko bisnis dan korupsi perlu diperjelas agar kepastian hukum terjaga tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi merujuk UNCAC. KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara dan membuka opsi delik pemberatan.
PDAM Tirta Handayani Gunungkidul mengeksplorasi sungai bawah tanah Ngobaran dengan target debit 40 liter per detik untuk Saptosari dan Panggang.
Agrinas Palma Nusantara memberikan beasiswa kepada 25 anak Papua Selatan untuk mengikuti pendidikan perkebunan sawit selama tiga tahun.
Dispar Kulonprogo memberlakukan permanen retribusi QRIS di Pantai Glagah dan menargetkan perluasan ke destinasi lain, termasuk Waduk Sermo.
Penyidik Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial W, 44, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan.