Advertisement
Pengakuan Baleg DPR: Fraksi Belum Terima Draf Bersih UU Cipta Kerja saat Pengesahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai kontroversi di masyarakat. Aksi demonstrasi untuk menolak undang-undang sapu jagad terjadi di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Bali, hingga Yogyakarta.
Alasan masyarakat melakukan demo karena pengesahan yang dianggap terburu-buru, tak sesuai jadwal, dan kurangnya partisipasi dari kalangan serikat buruh.
Advertisement
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menjelaskan proses pembahasan RUU Cipta Kerja hingga menjadi UU Cipta Kerja.
“Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat [pembahasan UU Cipta Kerja],” kata Ledia Hanifa dalam tayangan Mata Najwa seperti dikutip, Kamis (8/10/2020).
Politisi fraksi PKS tersebut mengamini bahwa kurangnya mengambil masukan-masukan dari masyarakat secara umum adalah persoalan yang sangat krusial.
Meski sudah dilakukan, dia tak menampik bahwa proses tersebut masih saja tidak cukup atau kurang dari standar pembahasan Omnibus Law.
“Mengatur 79 undang-undang itu tidak gampang karena ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain. Ini akan jadi kesulitan nantinya,” ungkap Ledia.
Bukan itu saja, Ledia mengaku fraksi-fraksi DPR belum menerima draft bersih RUU Cipta pada Kerja Rapat Pembahasan Tingkat I Pengambilan Keputusan, Senin (5/10/2020).
Dia mengatakan dirinya dan anggota fraksi yang meminta draf UU Cipta Kerja. Namun, draf final belum juga diberikan karena masih ada hal-hal teknis yang harus dibereskan.
Selain itu, Ledia mengakui keterbatasan waktu dalam merumuskan 79 UU dan menerapkan sinkronisasi menjadi satu UU adalah tugas yang besar.
“Kita mengecek, tapi karena keterbatasan tim perumus dan ada banyak sekali UU, jadi masih ada pelolosan. Pada saat pembahasan Tingkat satu, harusnya draftnya sudah diterima. Tidak bisa diserahkan pada dua orang saja,” ungkap Ledia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement