Advertisement
Setiap 40 Detik 1 Orang Meninggal karena Gangguan Jiwa
Achmad Yurianto - JIBI/Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menjelang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia pada 10 Oktober mendatang, Kementerian Kesehatan RI mengharapkan penanganan kesehatan jiwa diprioritaskan di samping penanganan penyakit Covid-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Achmad Yurianto mengatakan bahwa di saat pandemi Covid-19, kesehatan jiwa sangat diperlukan.
Advertisement
Hal itu melihat tingginya penyebab stres di masa pandemi bisa menimbulkan gangguan jiwa.
“Terlihat ada peningkatan kondisi kecemasan, depresi, sampai bunuh diri akibat pandemi ini. Pada 2018 WHO mencatat setiap 40 detik seseorang meninggal karena gangguan jiwa dan 800.000 orang setahun meninggal karena bunuh diri, dan makin parah tahun ini,” jelas Achmad pada konferensi pers, Kamis (1/10/2020).
Yuri menyebut kasus terbanyak terjadi pada rentang usia 15-29 tahun.
“Ini tragedi yang akan mempengaruhi keluarga komunitas, dan seluruh orang yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Yuri menambahkan, harapannya menjelang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun ini, pemerintah, fasilitas kesehatan, dan seluruh masyarakat bisa memprioritaskan masalah kesehatan jiwa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena Forum Ekonomi Dunia mencatat di kondisi normal perekonomian dunia bisa rugi US$16 triliun antara 2010-2030 hanya karena kesehatan jiwa yang tidak ditangani secara benar dan bersama-sama,” tambahnya.
Dia mengimbau agar pada pelayanan kesehatan, dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat global seperti pandemi, tidak seorang pun boleh ditolak untuk mendapat pelayanan kesehatan jiwa.
Termasuk mereka yang tidak punya biaya untuk melakukan pengobatan secara menyeluruh.
“Kesehatan jiwa adalah hak asasi manusia, maka ini saatnya kesehatan jiwa harus tersedia untuk semua orang. Perawatan kesehatan primer yang berkualitas dan dapat diakses merupakan fondasi jaminan kesehatan yang universal,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Massa Aksi Dipukul, LBH Jogja Siapkan Laporan Dugaan Kekerasan May Day
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement







