Advertisement
Penghuni Rumah Khusus di Magelang Diberi Kesempatan Menyewa 3 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memberikan kesempatan pada penghuni rumah khusus (rusus) di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara untuk menempatinya selama tiga tahun.
Para penghuni diberikan kesempatan menyewa di rusus tersebut selama 3 tahun ke depan. Sigit berharap mereka bisa berusaha dan menabung sehingga mampu membeli rumah tinggal dengan hak milik sendiri.
Advertisement
"Ini adalah fasilitas dari pemerintah kepada rakyat, mudahan-mudahan tidak sampai 3 tahun dia [penghuni] sudah mentas," kata Sigit, dalam acara penyerahan kunci rusus kepada warga di Aula Kecamatan Magelang Utara, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Sederet Warung Mi Ayam di Jogja yang Bisa Kamu Kunjungi, yang Gratis Juga Ada
Dalam acara tersebut Pemerintah Kota Magelang menyerahkan 25 rusus kepada warga atau penghuni yang telah ditentukan. Sebelumnya, Pemkot Magelang menerima rusus tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Sigit mengatakan, rusus ini merupakan bagian dari program untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.
"Selain kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, perumahan juga kewajiban untuk dipenuhi. Meski lahan kita terbatas tapi bersyukur bisa dapat rusunawa (rumah susun sewa) juga rusus ini," ujar Sigit, disela-sela kegiatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, MUI Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Saat Ibadah
Kepala Disperkim Kota Magelang Handini Rahayu menyampaikan, Kota Magelang telah memiliki sebanyak 75 unit rusus, meliputi 50 unit di Kelurahan Wates dan 25 unit di Keluarahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.
"Tahun 2020 ini, kami sedang mengusulkan ke KemenPUR sebanyak 25 unit lagi di Kelurahan Kedungasari. Target kita punya 100 unit rusus," jelas Dini.
Rusus adalah komplek perumahan yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso keliling, pedagang asongan atau warga yang tidak memiliki ikatan kerja/kontrak dengan sebuah perusahaan.
Penghuni dikenakan biaya sewa sebesar Rp 150.000 per bulan selama 3 tahun dan bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Rusus dibangun dengan tipe 28, setiap unit memiliki 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 dapur dan 1 kamar mandi, dan tanpa dilengkapi perabot rumah tanggah.
"Penghuninya diseleksi, melalui pendaftaran terlebih dahulu. Ketentuan ini sesuai dengan Perwal 39/2019 tentang pengelolaan rusunawa/rusus,"
Menurut Dini, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk mencari solusi mengahdapi baclog yakni kesenjangan antara rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutukan rakyat dan rumah tidak layak huni.
"Angka backlog di Kota Magelang mencapai 4.769 rumah tangga, dari dari 31.705 rumah tangga di Kota Magelang," sebut Dini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
Advertisement