Advertisement
Penghuni Rumah Khusus di Magelang Diberi Kesempatan Menyewa 3 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memberikan kesempatan pada penghuni rumah khusus (rusus) di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara untuk menempatinya selama tiga tahun.
Para penghuni diberikan kesempatan menyewa di rusus tersebut selama 3 tahun ke depan. Sigit berharap mereka bisa berusaha dan menabung sehingga mampu membeli rumah tinggal dengan hak milik sendiri.
Advertisement
"Ini adalah fasilitas dari pemerintah kepada rakyat, mudahan-mudahan tidak sampai 3 tahun dia [penghuni] sudah mentas," kata Sigit, dalam acara penyerahan kunci rusus kepada warga di Aula Kecamatan Magelang Utara, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Sederet Warung Mi Ayam di Jogja yang Bisa Kamu Kunjungi, yang Gratis Juga Ada
Dalam acara tersebut Pemerintah Kota Magelang menyerahkan 25 rusus kepada warga atau penghuni yang telah ditentukan. Sebelumnya, Pemkot Magelang menerima rusus tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Sigit mengatakan, rusus ini merupakan bagian dari program untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.
"Selain kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, perumahan juga kewajiban untuk dipenuhi. Meski lahan kita terbatas tapi bersyukur bisa dapat rusunawa (rumah susun sewa) juga rusus ini," ujar Sigit, disela-sela kegiatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, MUI Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Saat Ibadah
Kepala Disperkim Kota Magelang Handini Rahayu menyampaikan, Kota Magelang telah memiliki sebanyak 75 unit rusus, meliputi 50 unit di Kelurahan Wates dan 25 unit di Keluarahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.
"Tahun 2020 ini, kami sedang mengusulkan ke KemenPUR sebanyak 25 unit lagi di Kelurahan Kedungasari. Target kita punya 100 unit rusus," jelas Dini.
Rusus adalah komplek perumahan yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso keliling, pedagang asongan atau warga yang tidak memiliki ikatan kerja/kontrak dengan sebuah perusahaan.
Penghuni dikenakan biaya sewa sebesar Rp 150.000 per bulan selama 3 tahun dan bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Rusus dibangun dengan tipe 28, setiap unit memiliki 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 dapur dan 1 kamar mandi, dan tanpa dilengkapi perabot rumah tanggah.
"Penghuninya diseleksi, melalui pendaftaran terlebih dahulu. Ketentuan ini sesuai dengan Perwal 39/2019 tentang pengelolaan rusunawa/rusus,"
Menurut Dini, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk mencari solusi mengahdapi baclog yakni kesenjangan antara rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutukan rakyat dan rumah tidak layak huni.
"Angka backlog di Kota Magelang mencapai 4.769 rumah tangga, dari dari 31.705 rumah tangga di Kota Magelang," sebut Dini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Bacok Pengendara Motor di Jalan, Remaja di Bantul Dicokok Polisi
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Penumpang Semua Moda Transportasi Meningkat di Oktober 2023, Ini Penyebabnya
- Dituding Pernah Coba Hentikan Kasus Setnov soal E-KTP, Istana Keprisedenan Membantah!
- Penyidik Didorong Berani Menahan Firli Bahuri
- PA 212 Gelar Aksi di Monas Besok, Estimasi Diikuti 3 Juta Orang
- Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
- Setelah Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Temui Wartawan
- Firli Bahuri Tidak Ditahan, Penyidik Gabungan: Belum Diperlukan
Advertisement
Advertisement