Omzet Seller Marketplace Diawasi, Data Semua Platform Akan Digabung
DJP akan mengakumulasi omzet seller dari seluruh marketplace untuk menghitung kewajiban pajak sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyaluran subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta tahap pertama telah dilakukan. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat (4/9/2020) memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja.
Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja, menurut keterangan dari Kemnaker yang dikutip pada Minggu.
Baca juga: Mantap, Pemerintah Indonesia Buka SMK di Luar Negeri
"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya.
Menurut Menaker Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Karena itu dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.
Baca juga: Sekolah Film Kembali Digelar, Peserta Bakal Produksi Film Potensi Kulonprogo
Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya dalam tahap kedua pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.
Kemnaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.
Kemnaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DJP akan mengakumulasi omzet seller dari seluruh marketplace untuk menghitung kewajiban pajak sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Serangan monyet ekor panjang di Tepus Gunungkidul makin masif, petani resah dan minta solusi untuk lindungi hasil panen.
Transformasi digital memperkuat layanan kebidanan melalui telehealth, rekam medis elektronik, dan edukasi digital untuk ibu dan anak.
Neymar menangis usai comeback di Piala Dunia 2026, Brasil lolos ke babak 32 besar setelah menang 3-0 atas Skotlandia.
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Menkeu Purbaya sidak pabrik baja asal China di Pulogadung. Pemerintah dalami dugaan ketidaksesuaian pajak perusahaan.