Advertisement
Bikin Gaduh, Aturan Soal Ganja Jadi Tanaman Obat Dicabut Sementara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja merilis Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 104/2020 yang memuat ganja (Cannabis sativa) sebagai daftar tanaman obat. Karena membuat gaduh terutama di media sosial, Kementan memutuskan untuk mencabut sementara aturan tersebut.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
"Kepmentan No. 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait [Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]," kata Tommy dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).
Baca juga: Kementan Masukkan Ganja dalam Daftar Tanaman Obat Binaan
Dia menuturkan komitmen Mentan dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Pihaknya memberikan penjelasan bahwa ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan No. 511/2006. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Baca juga: Kemensos: Realisasi Bansos untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Capai 64 Persen
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," ujarnya.
Dia menambahkan saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan No. 104/2020, tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2010 tentang Hortikultura menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pertemuan Kontra Hwang Sun-hong Sering Kalah, Saatnya STY Cetak Sejarah Lagi!
- Pria Asal Bandung Curi 2 Unit iPhone di Service Center Sleman, Begini Modusnya
- PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Lewat Edukasi Keuangan Perempuan
- Pelatih Korsel Akui Indonesia Sulit Dikalahkan, Shin Tae-yong: Dia akan Stres
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement