Advertisement
Uang Pulsa PNS Kemenkeu Ditambah Jadi Rp200.000 per Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7 - 2020). Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan tambahan uang tunjangan pulsa sebagai bentuk penyesuaian karena banyaknya pegawai yang bekerja dari rumah.
Insentif tersebut diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi ujaran salah satu staf di lingkungan Kemenkeu yang curhat tentang tingginya pengeluaran pulsa yang dihabiskan seiring dengan banyaknya rapat-rapat online di masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapat biaya komunikasi berupa dana pulsa sebesar Rp 200.000 per orang per bulan. Angka tersebut adalah penyesuaian dari aturan sebelumnya yang membatasi standar biaya pulsa untuk pegawai pelat merah maksimum hanya sebesar Rp150.000 per bulan.
“Insya Allah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menjadi sebesar Rp 200 ribu,” ujar Askolani, Jumat (21/8/2020).
Angka tersebut, menurut Askolani adalah standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku untuk semua Kementerian dan Lembaga. Adapun anggaran tersebut diambil dari pagu masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian biaya pulsa, khususnya di lingkungan Kemenkeu, tersebut dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru.
Hal itu mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Rahayu.
Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya mengutamakan kualitas belanja seperti gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan.
Contohnya adalah relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement







