Advertisement
Gelombang Kelima Daftar Kartu Prakerja Dibuka 15 Agustus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja bakal kembali dibuka pada Sabtu (15/8/2020) mendatang untuk gelombang kelima. Pembukaan ini hanya berselang seminggu sejak pembukaan pendaftaran gelombang keempat yang dibuka Sabtu (8/8/2020).
“Pendaftaran gelombang V akan dibuka pada Sabtu, 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di gelombang V,” ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Advertisement
Gelombang keempat Kartu Prakerja bakal ditutup malam ini, Rabu (12/8/2020) pukul 24.00 WIB. Berdasarkan catatan PMO Kartu Prakerja, jumlah pendaftar telah mencapai 1,2 juta orang.
Kuota penerima manfaat dalam setiap gelombang pendaftaran dipatok di angka 800.000 orang. Dengan demikian, 5,6 juta pekerja yang ditarget menjadi penerima bantuan diperkirakan akan terjaring seluruhnya pada Oktober mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin sebelumnya mengemukakan bahwa 80 persen penerima manfaat di setiap gelombang bakal diprioritaskan pada 2,1 juta korban PHK yang telah diverifikasi oleh Kemenaker. Artinya, dari 800.000 kuota yang diberikan, 640.000 di antaranya bakal dijaring dari pekerja dalam data tersebut.
Peserta yang lolos bakal menerima bantuan dengan nilai total Rp3,55 juta yang terdiri atas Rp1 juta untuk biaya pelatihan dan Rp2,4 juta bantuan insentif yang diberikan setiap bulan dengan nilai Rp600.000 selama empat bulan. Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian tiga survei senilai Rp50.000 per survei.
Selain membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya. Perbaikan tata kelola ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Pokok-pokok dalam perubahan aturan pelaksanaan Kartu Prakerja mencakup di antaranya refocusing Kartu Prakerja sebagai bantuan sosial, yang belum diatur dalam beleid sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement