Advertisement

Hadi Pranoto Akan Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Hoaks Obat Covid-19

Newswire
Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:17 WIB
Sunartono
Hadi Pranoto Akan Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Hoaks Obat Covid-19 Hadi Pranoto. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks melalui kanal YouTube Dunia Manji pada Kamis, 13 Agustus 2020.

"Pemanggilan hari Kamis ini kita jadwalkan. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2020).

Advertisement

Yusri mengatakan surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto dilayangkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam perkara yang sama.

BACA JUGA : Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hadi Pranoto Polisikan 

"Sekarang tindak lanjut dari penyidik adalah kita rencanakan pemanggilan untuk HP sendiri," ujarnya.

Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid  menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.

BACA JUGA : Anji Tampik Tudingan Konten Video Bersama Hadi Pranoto

Selain itu ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Dlingo Bantul Membunuh Mantan Pacar dan Buang Jenazahnya ke Pantai, Ini Pengakuannya

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement