IPK di Bawah 3, Mahasiswa Penerima Beasiswa Sukoharjo Terancam Gugur
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah memastikan penerapan sanksi disiplin protokol Covid-19 berlaku di semua zona.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, inpres tersebut tak hanya diterapkan pada daerah yang masuk kategori zona merah Covid-19, namun juga untuk zona sedang dan hijau. Hanya saja, tingkat peraturan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
"Pokoknya semua zona harus menerapkan protokol kesehatan. Cuma kalau zona merah tentu itu lebih ketat, kalau yang tidak tentu lebih longgar," kata Mahfud dalam sebuah diskusi bersama wartawan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Dengan begitu, kata Mahfud, pelaksanaan Inpres 6/2020 bakal dilakukan pada waktu yang bersamaan secara simultan.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan dirinya akan mengumpulkan menteri terkait serta kepala daerah guna membicarakan tahapan lanjutan setelah Inpres 6/2020 resmi diterbitkan. Pasalnya, mekanisme penegakkan hukum bakal berbeda, menyesuaikan daerah masing-masing.
"Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya," kata Mahfud.
Sebelumnya ia menjelaskan bahwa Inpres tersebut diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
BACA JUGA: Erick Thohir: Grup Rumah Sakit BUMN Ditarget Raih Pendapatan Rp4,5 Triliun
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Timnas Belanda menang 2-1 atas Uzbekistan berkat dua gol penalti Cody Gakpo dalam laga uji coba jelang Piala Dunia 2026.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 9 Juni 2026 hadir di Wiladeg Karangmojo. Cek lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru.
Joging track Lapangan Paseban di Bantul hampir selesai dan ditargetkan rampung akhir Juni 2026. Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang olahraga baru.
Sebanyak 20 pasangan pengantin mengikuti prosesi nikah massal bertajuk Nikah Bareng ning Montor Mabur yang digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1448
Pemkab Bantul memastikan kuota yang tersedia pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang sekolah SD, SMP tersedia dalam jumlah yang cukup pada tahun