Advertisement

DPR: RUU Cipta Kerja Jangan Gerus Kewenangan Pemda

Newswire
Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:27 WIB
Sunartono
DPR:  RUU Cipta Kerja Jangan Gerus Kewenangan Pemda Presiden Joko Widodo bertemu para pimpinan serikat pekerja di Istana Bogor hari ini, sepekan menjelang pelaksanaan Hari Buruh 1 Mei 2019. - Ist/ Instagram Jokowi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota DPR RI Komisi II Surahman Hidayat menginginkan RUU Cipta Kerja jangan sampai menggerus kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah karena setiap investasi yang masuk juga perlu memperhatikan kekhasan setiap wilayah.

"Penghapusan kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan tata ruang daerah dalam rancangan RUU cipta kerja akan membuat pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang akan sulit dilakukan," kata Surahman Hidayat dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada asumsi Pemerintah Daerah menghambat investasi, yang tergambar dalam rancangan RUU cipta kerja yang mengusulkan revisi Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dengan dihapusnya kewenangan pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang daerah dan penetapan target penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selama 1 tahun, apabila tidak selesai maka akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA : RUU Cipta Kerja Diklaim Bisa Atasi Kondisi Ekonomi Akibat

Surahman berpendapat bahwa lamanya pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak semata disebabkan oleh Pemerintah Daerah tapi terkait pula dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/Kepala BPN dan pemetaan yang harus disahkan Badan Informasi Geospasial Indonesia.

"Lambatnya Rencana Detail Tata Ruang sedikit banyak memang mengganggu investasi karena di dalamnya terdapat zonasi-zonasi peruntukan," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pembahasannya tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena harus memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau ataupun lahan pangan berkelanjutan. Surahman Hidayat mengingatkan pemerintah pusat agar bijak dalam percepatan investasi daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, karena investasi sangat dibutuhkan di daerah dengan catatan memperhatikan kepentingan ekonomi dan demografi daerah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan ada banyak terobosan yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di antaranya kepastian hukum, perizinan yang dipermudah dan penilaiannya berbasis risiko.

"Ini sangat membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM). Dalam RUU Cipta Kerja tidak semua hal perlu izin, cukup sektor yang berisiko, jadi ada simplifikasi aturan dan prosedur," katanya dalam webinar, Selasa (14/7).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini mengungkapkan hanya perusahaan dengan usaha memiliki risiko tertentu yang harus melengkapi izin. Sedangkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat pengarusutamaan dalam RUU itu agar mereka bisa mudah mengakses permodalan.

BACA JUGA : RUU Cipta Kerja Tambah Program Jaminan 

"Perizinan yang mempersulit dihilangkan, terutama untuk usaha yang tidak berisiko tinggi. Pelaku UMKM juga coba di-mainstreaming, mandat untuk melakukan kemitraan dan didorong untuk membentuk PT. Ini membantu mereka untuk mendapat akses ke permodalan," imbuhnya.

Terobosan lainnya, lanjut dia, RUU ini mengakomodasi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sehingga mendatangkan investasi dan menjamin keberlanjutan. Terkait klaster ketenagakerjaan yang menuai pro kontra, Yustinus melanjutkan publik diharapkan bisa melihat lebih jernih dan tak perlu berada dalam posisi yang dikotomis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement