Advertisement
DPR: RUU Cipta Kerja Jangan Gerus Kewenangan Pemda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota DPR RI Komisi II Surahman Hidayat menginginkan RUU Cipta Kerja jangan sampai menggerus kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah karena setiap investasi yang masuk juga perlu memperhatikan kekhasan setiap wilayah.
"Penghapusan kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan tata ruang daerah dalam rancangan RUU cipta kerja akan membuat pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang akan sulit dilakukan," kata Surahman Hidayat dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada asumsi Pemerintah Daerah menghambat investasi, yang tergambar dalam rancangan RUU cipta kerja yang mengusulkan revisi Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dengan dihapusnya kewenangan pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang daerah dan penetapan target penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selama 1 tahun, apabila tidak selesai maka akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA : RUU Cipta Kerja Diklaim Bisa Atasi Kondisi Ekonomi Akibat
Surahman berpendapat bahwa lamanya pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak semata disebabkan oleh Pemerintah Daerah tapi terkait pula dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/Kepala BPN dan pemetaan yang harus disahkan Badan Informasi Geospasial Indonesia.
"Lambatnya Rencana Detail Tata Ruang sedikit banyak memang mengganggu investasi karena di dalamnya terdapat zonasi-zonasi peruntukan," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasannya tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena harus memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau ataupun lahan pangan berkelanjutan. Surahman Hidayat mengingatkan pemerintah pusat agar bijak dalam percepatan investasi daerah.
Hal tersebut, lanjutnya, karena investasi sangat dibutuhkan di daerah dengan catatan memperhatikan kepentingan ekonomi dan demografi daerah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan ada banyak terobosan yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di antaranya kepastian hukum, perizinan yang dipermudah dan penilaiannya berbasis risiko.
"Ini sangat membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM). Dalam RUU Cipta Kerja tidak semua hal perlu izin, cukup sektor yang berisiko, jadi ada simplifikasi aturan dan prosedur," katanya dalam webinar, Selasa (14/7).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini mengungkapkan hanya perusahaan dengan usaha memiliki risiko tertentu yang harus melengkapi izin. Sedangkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat pengarusutamaan dalam RUU itu agar mereka bisa mudah mengakses permodalan.
BACA JUGA : RUU Cipta Kerja Tambah Program Jaminan
"Perizinan yang mempersulit dihilangkan, terutama untuk usaha yang tidak berisiko tinggi. Pelaku UMKM juga coba di-mainstreaming, mandat untuk melakukan kemitraan dan didorong untuk membentuk PT. Ini membantu mereka untuk mendapat akses ke permodalan," imbuhnya.
Terobosan lainnya, lanjut dia, RUU ini mengakomodasi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sehingga mendatangkan investasi dan menjamin keberlanjutan. Terkait klaster ketenagakerjaan yang menuai pro kontra, Yustinus melanjutkan publik diharapkan bisa melihat lebih jernih dan tak perlu berada dalam posisi yang dikotomis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro Sabtu Ini
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- GIPI DIY: Perlu Kolaborasi Agar Penerbangan Jogja-Karimunjawa Efektif
- Jadwal Kereta Api Prameks Jumat 17 Oktober 2025
- Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Luhut Cairkan Rp50 Triliun ke INA
- Mulai Hari, Ini iPhone 17 Sudah Tersedia di Indonesia
- Dilarang Berhenti di Jembatan Pandansimo, Boleh Pakai Jalur Pedestrian
- Jogja International Art Fair Digelar Perdana di JEC, Catat Tanggalnya
- Minat Warga DIY Bekerja ke Luar Negeri Masih Rendah
Advertisement
Advertisement