Advertisement
PNS Jadi Pengurus Parpol Kini Bisa Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah membuat desain baru terkait aturan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Terdapat empat pokok perubahan yang diatur dalam perubahan pasal 250 PP No. 17/2020.
Pertama, PNS dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewenangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Advertisement
Kedua, pemerintah dapat memberhentikan PNS dengan tak hormat apabila yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Ketiga, PNS dapat diberhentikan dengan tak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Keempat, PNS dapat diberhentikan secara tak hormat jika dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Frasa ‘pidana umum’ pada PP No. 11/2017 dihilangkan.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pemberhentian PNS sudah diatur lebih detail.
"Pemberhentian PNS diatur dalam Perka BKN No. 3/2020," katanya, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, PP No. 17/2020 juga mengatur soal pengunduran diri PNS seperti tertuang pada perubahan pasal 254.
Pasal 245 ayat (1) berisi PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rp96 Miliar Digelontorkan untuk Desa Mandiri Budaya dalam 5 Tahun
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Wisata ke Gua Pindul Rusak Parah, Warga Minta Diperbaiki
- Penjualan Menurun, Volvo Hentikan Produksi Kendaraan
- Ini Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
- Jaksa Sebut Riza Chalid Trader Migas
- Cegah Banjir, Bupati Endah Ajak Warga Bersihkan Lingkungan
- Hasil Irlandia vs Jerman, Skor 0-1, Die Mannschaft Menang
- Keracunan Jadi Penyebab Anggaran MBG untuk SPPG Jogotirto Disetop
Advertisement
Advertisement