Advertisement

Ini Fatwa Salat Iduladha dan Sembelih Kurban di Tengah Pandemi

Saeno
Minggu, 26 Juli 2020 - 10:57 WIB
Sunartono
Ini Fatwa Salat Iduladha dan Sembelih Kurban di Tengah Pandemi Ilustrasi-Suasana shalat Iduladha di masjid Al-Munawwar Ternate 2019. - Antara/Abdul Fatah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladha, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa khusus terkait penyelenggaraan ibadah salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di era pandemi Covid-19.

Dalam Fatwa Majelis Ulama nomor 36 Tahun 2020, tanggal 6 Juli 2020, Komisi Fatwa MUI di antaranya menyebutkan bahwa kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu,yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing.

Advertisement

"Dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah," ujar penjelasan dalam fatwa tersebut.

BACA JUGA : Kulonprogo Terbitkan Maklumat Pencegahan Covid-19 saat

Sedangkan terkait salat Iduladha, dijelaskan MUI bahwa hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah
satu syi’ar keagamaan.

Terkait salat Iduladha saat wabah Covid-19 MUI menggariskan pelaksanaannya mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19; serta Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Sedangkan untuk ibadah kurban, MUI menyebutkan hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," demikian keterangan MUI dalam bagian fatwanya.

Selanjutnya disebutkan bahwa ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Sementara terkait penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, dengan syarat sebagai beriikut:

  1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
  2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari,
    mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha tanggal 10 Zulhjjah hingga sebelum magrib tanggal 13 Zulhijah.
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19," demikian tertulis dalam bagian lain fatwa tersebut.

Terkait salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia selanjutnya menyampaikan sejumlah rekomendasi.

BACA JUGA : Begini Aturan Lengkap Perayaan Iduladha Sesuai Surat

Pertama, Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

Kedua, Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

Ketiga, panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

Keempat, panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Kelima, pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)
sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Berikut cuplikan bincang-bincang di TVMUI tentang fatwa dimaksud:

Tentang tatacara penyembelihan hewan kurban bisa disaksikan dalam penjelasan berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement