Advertisement
Hakim Vonis Penyerang Novel Baswedan dengan 2 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim meyakini bahwa anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Advertisement
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
BACA JUGA : Novel Baswedan Yakin Penyiraman Air Keras Tak Terkait
Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa terdakwa dinilai telah mencederai institusi Polri.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.
Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat. Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi buta.
BACA JUGA : Novel Baswedan Ceritakan Tragedi Penyiraman Air Keras
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya lantaran membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik Rony Bugis, maupun Rahmat Kadir menerima putusan majelis hakim, sementara itu pihak Jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement