Advertisement

Harian Jogja

Hakim Vonis Penyerang Novel Baswedan dengan 2 Tahun Penjara

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 17 Juli 2020 - 03:17 WIB
Sunartono
Hakim Vonis Penyerang Novel Baswedan dengan 2 Tahun Penjara Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim meyakini bahwa anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

BACA JUGA : Novel Baswedan Yakin Penyiraman Air Keras Tak Terkait

Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa terdakwa dinilai telah mencederai institusi Polri.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat. Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi buta.

BACA JUGA : Novel Baswedan Ceritakan Tragedi Penyiraman Air Keras

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya lantaran membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik Rony Bugis, maupun Rahmat Kadir menerima putusan majelis hakim, sementara itu pihak Jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Potensi Zakat DIY 2,2 Triliun, Namun yang Terealisasi Hanya Segini

Jogja
| Selasa, 28 Maret 2023, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement