Pemda Diminta Jatuhkan Sanksi kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan dasar maupun sektoral.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut sanksi adalah salah satu upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di era new normal.
"Jadi masyarakat jangan salah mengartikan, new normal sama sekali belum normal tapi bagaimana kita harus bisa mengendalikan. Kita bekerja keras menjaga agar Covid-19 bisa dikendalikan dan kuncinya ada pada kepatuhan masyarakat," kata Muhadjir Effendy dikutip dalam siaran resminya, Senin (13/2/2020).
Muhadjir mengatakan bahwa daerah harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan menyesuaikan kebijakan yang akan diambil terkait penanganan Covid-19.
"Secara nasional saya melihat ini masih bisa dikendalikan. Tapi untuk daerah-daerah tertentu, Bapak Presiden sudah mengamanatkan agar daerah memberikan perhatian betul-betul kapan dia harus 'ngegas' kapan harus 'ngerem'," ujarnya.
Menurutnya, yang paling penting sesuai arahan Presiden agar pemerintah, khususnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak lagi hanya fokus pada wilayah-wilayah yang kluster dan penambahan kasusnya tinggi.
"Tapi di wilayah-wilayah yang sekarang aman juga diperkuat sebagai upaya-upaya preventif, suportif kita perkuat namun di daerah-daerah yang kasusnya sangat tinggi juga tidak boleh diabaikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Imam Sudjarwo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum PP PBVSI
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Nyepi-Ramadan Berbarengan, Ini Aturan Tarawih Pertama di Bali
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Anies dan AHY Bertemu Lagi, Kode Capres-Cawapres Makin Kuat?
- Link Download Jadwal Imsakiyah versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Advertisement