Advertisement
Pemda Diminta Jatuhkan Sanksi kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Aktivitas jual beli tanpa menerapkan protokol kesehatan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat 833 pedagang pasar terjangkit virus corona, 35 di antaranya meninggal dunia. Kasus positif tersebar pada 164 pasar di 24 provinsi dan 72 kabupaten atau kota. - Antara/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan dasar maupun sektoral.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut sanksi adalah salah satu upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di era new normal.
Advertisement
"Jadi masyarakat jangan salah mengartikan, new normal sama sekali belum normal tapi bagaimana kita harus bisa mengendalikan. Kita bekerja keras menjaga agar Covid-19 bisa dikendalikan dan kuncinya ada pada kepatuhan masyarakat," kata Muhadjir Effendy dikutip dalam siaran resminya, Senin (13/2/2020).
Muhadjir mengatakan bahwa daerah harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan menyesuaikan kebijakan yang akan diambil terkait penanganan Covid-19.
"Secara nasional saya melihat ini masih bisa dikendalikan. Tapi untuk daerah-daerah tertentu, Bapak Presiden sudah mengamanatkan agar daerah memberikan perhatian betul-betul kapan dia harus 'ngegas' kapan harus 'ngerem'," ujarnya.
Menurutnya, yang paling penting sesuai arahan Presiden agar pemerintah, khususnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak lagi hanya fokus pada wilayah-wilayah yang kluster dan penambahan kasusnya tinggi.
"Tapi di wilayah-wilayah yang sekarang aman juga diperkuat sebagai upaya-upaya preventif, suportif kita perkuat namun di daerah-daerah yang kasusnya sangat tinggi juga tidak boleh diabaikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




