Advertisement
Tersangka Pencabulan 305 Anak Asal Prancis Tewas Bunuh Diri di Sel Tahanan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Francois Abello Camille alias FAC, 65, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 305 anak, tewas seusai berupaya melakukan percobaan bunuh diri di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Pria berkewarganegaraan Prancis itu melakukan upaya bunuh diri dengan menggunakan seutas kabel.
Advertisement
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab mengemukakan bahwa FAC didiagnosa meninggal dunia lantaran mengalami keretakan tulang belakang leher akibat jeratan kabel.
"Diagnosa dari dokter yang merawat itu jelas dari hasil rontgen ada retakan pada tulang belakang di leher yang menyebabkan sumsumnya itu kena jerat. Sehingga, menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ yang penting itu berkurang. Itu yang menyebabkannya [meninggal dunia]," kata Umar saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Umar mengatakan, hingga saat ini jenazah FAC masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Umar, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk melakukan tindaklanjut terhadap jenazah FAC.
"Dikoordinasikan dengan kedutaan tindak lanjut yang akan diambil, apakah perlu penyidik meminta untuk dilakukan autopsi terlebih dahulu atau langsung dari kedutaan meminta untuk dikirim," ujar Umar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sempat mengungkapkan bahwa Frans tewas seusai melakukan upaya bunuh diri di dalam tahanan pada Kamis (9/7/2020) malam. Tahanan itu disebut melakukan upaya bunuh diri dengan menggunakan seutas kabel yang berada di ujung atas sel tahanan.
"Karena dia tinggi dia bisa ambil, kemudian dia lilitkan di lehernya juga tidak tergantung berupaya untuk dengan beban badannya untuk berupaya percobaan bunuh diri," kata Yusri.
Menurut Yusri, upaya percobaan bunuh diri itu sempat diketahui oleh petugas tahanan. Yusri mengklaim, pria paruh baya itu sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, namun nyawanya tak tertolong.
"Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia," ungkap Yusri.
Kasus WN Perancis yang diduga mencabuli terhadap 305 anak terungkap setelah polisi mendalami informasi dari masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah bule Perancis itu sedang berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
Dari penyelidikan diketahui jika Frans pertama kali berkunjung ke Indonesia pada tahun 2015. Terakhir, tersangka tercatat berada di Indonesia sejak Desember 2019 hingga tertangkap awal Juli ini.
Selama berada di Indonesia, Frans kerap berpindah-pindah hotel. Setidaknya, ada tiga hotel di wilayah Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat tersangka mencabuli ratusan anak-anak dengan modus fotomodel.
Sejak Desember hingga Februari FAC tercatat menginap di Hotel Olympic, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian, Februari hingga April menginap di Hotel Luminor, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Selanjutnya, April hingga Juni menginap di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Selama menginap di tiga lokasi tersebut, tersangka selalu mendesain kamar hotel selayaknya studio foto. Bahkan, FAC terlebih dahulu mendadani atau merias wajah korban sebelum difoto hingga disetubuhi.
"Mereka diiming-imingi akan menjadi fotomodel di kamar. Anak tersebut difoto telanjang, kemudian disetubuhi oleh tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya; 305 video asusila saat pelaku menyetubuhi korban, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, FAC dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
Advertisement