Advertisement
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa, Begini Cara Memperbarui
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi virus corona atau covid - 19 bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbaharui sertifikat elektronik (sartel) yang telah kedaluwarsa.
Namun hal ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan, karena permintaaan sertifikat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dapat dilakukan secara daring (online).
Advertisement
BACA JUGA : Sertifikasi Elektronik yang Bakal Diterapkan Pemkot Jogja
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya menyatakan telah menetapkan prosedur permintaan sertel secara daring dengan mekanisme yang dibagi dalam empat tahapan.
Pertama, PKP bisa mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa atau efaktur.pajak.go.id. Kedua, PKP menginput pass phrase pada laman e-nofa.
Ketiga, setelah itu PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
Keempat,dalam proses tersebut, petugas kemudian melakukan validasi identitas PKP dengan mencantumkan data yang mencakup NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal kedudukan; NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan).
BACA JUGA : UMKM Ingin Dapat Subsidi Bunga Pinjaman? Ini Syaratnya
Selain itu proses validasi juga dilakukan dengan nomor telepon atau HP yang terdaftar di akun pajak; alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
Setelah proses validasi selesai, misalnya petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. PKP pun dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement