Hasil Piala Dunia 2026: Swedia Bantai Tunisia 5-1, Ayari Brace
Hasil Piala Dunia 2026 Swedia vs Tunisia berakhir 5-1. Yasin Ayari mencetak dua gol dan membawa Swedia memimpin klasemen Grup F.
Ketua Pansus Raperda Kepramuwisataan DPRD DIY Suparja. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY dan DPRD DIY telah menyetujui Raperda Kepramuwisataan yang disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2020). Dengan adanya perda ini, maka profesi pramuwisata di DIY telah diatur dengan menggunakan rel kearifan lokal salah satunya kewajiban memahami budaya Jawa.
Ketua Pansus Raperda Kepramuwisataan DPRD DIY Suparja menjelaskan dengan adanya perda kepramuwisatan ini sehingga sudah ada petunjuk formal terkait profesi pramuwisata di DIY. Di mana untuk menjadi pramuwisata di DIY tidak hanya piawai dalam berbahasa saja, namun juga harus memahami budaya.
“Ini akan menjadi ciri khas pariwisata DIY, yaitu kebudayaan, karena dalam perda ini salah satu pasalnya adalah menampilkan ciri khas budaya DIY. Orang pramuwisata di DIY tidak hanya pintar bahasa tetapi harus paham budaya, khususnya budaya Jawa, terutama keistimewaan DIY,” terangnya, Selasa (30/6/2020).
Politikus Partai Nasdem ini menyatakan penerapan lain dari Perda ini adalah kewajiban bagi pramuwisata untuk berpakaian adat Jawa yang disederhanakan. Dengan menonjolkan sisi budaya Jawa, diharapkan DIY bisa menjadi pusat pelestarian budaya Jawa yang adiluhung.
“Makanya [pramuwisata] harus berpakaian dengan adat Jawa yang disederhanakan, tidak dikurangi tetapi disederhanakan, karena kalau pemandu wisata pakai pakaian Jawa jangkep [lengkap] itu dianggap ribet ini disederhanakan dan sudah ada penerapannya,” ujarnya.
Pramuwisata diatur sedemikian rupa demi meningkatkan pariwisata di DIY, mengingat saat ini masih banyak yang belum bersertifikat. Ia menilai Perda Pramuwisata ini sejalan dengan RPJMD DIY dan visi misi Gubernur DIY terutama dalam menyongsong Samudera Hindia untuk kemuliaan warga DIY.
“Pariwisata sudah sangat membantu perkembangan perekonomian masyarakat baik destinasi UMKM di tengah masyarakat. Harapannya dengan adanya perda ini jadi tertata teratur akan memberikan rel arahan pedoman kepada masyarakat DIY khususnya pelaku wisata,” katanya.
Kabid Pengembangan Kapasitas Dinas Pariwisata DIY Wardoyo menambahkan perda tersebut akan menjadi pegangan dalam kepramuwisataan di DIY serta mendorong mereka untuk lebih profesional. Hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi pengembangan pariwisata di DIY. “Serta menjadi identitas pariwisata DIY, terutama keistimewaan budaya DIY jadi prioritas kepemanduan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil Piala Dunia 2026 Swedia vs Tunisia berakhir 5-1. Yasin Ayari mencetak dua gol dan membawa Swedia memimpin klasemen Grup F.
Wali Kota Jogja luncurkan SAKTI PURNABAKTI, program senior living dan health tourism untuk tingkatkan kualitas hidup lansia.
Messi samai rekor Klose di Piala Dunia, Mbappe mengancam. Siapa jadi top skor sepanjang masa?
Rupiah diproyeksi menguat hari ini di tengah pelemahan dolar AS dan sentimen damai AS-Iran meski masih tertekan isu tarif.
Sedikitnya 12 kapanewon di Gunungkidul rawan kekeringan di musim kemarau tahun ini. Upaya droping sudah dipersiapkan untuk membantu warga yang kesulitan air.
Qodari tegaskan dialog kunci demokrasi usai aksi mahasiswa UGM, sekaligus bela program MBG sebagai mandat rakyat.