Advertisement
Cinta Terlarang Paman & Ponakan di Sragen Dibatalkan Pengadilan Setelah 6 Tahun Pernikahan

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Kejadian ganjil muncul di Sragen, Jawa Tengah. Pengadilan Agama (PA) Sragen membatalkan pernikahan pasangan suami istri (pasutri) asal Sukodono meski dua sejoli tersebut sudah membina rumah tangga selama enam tahun dan dikaruniai dua anak.
Kisah itu bermula ketika SH, perempuan asal Sukodono menyusul orang tua yang merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu. Selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, pamannya sendiri. Meski usia mereka berselisih 14 tahun, kedekatan keduanya menghadirkan benih-benih cinta.
Advertisement
Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengatahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, sebuah “kecelakaan” terjadi. SH hamil di luar nikah sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya sendiri tersebut.
“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana [Pekanbaru],” kata Budi, tokoh masyarakat di desa tempat asal SH kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (17/6).
BACA JUGA: Kisah Icha, Mahasiswa Jogja Terinfeksi Covid-19 yang Selesaikan Tugas Akhir Saat Isolasi di RS
Pernikahan SH dan SK bertahan selama sekitar enam tahun. Selama itu, mereka dikaruniai dua orang anak. Kendati begitu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Terus dihantui rasa bersalah, keduanya akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahan. SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen.
Namun, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernihakan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.
Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak dari SH dan SK meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
BACA JUGA: RIP Bob Jadi Trending di Twitter, Ini Sosok Bob yang Bikin Pencinta Kucing Berduka
“Saat diminta menunjukkan surat perceraian, mereka tidak bisa karena putusan pengadilan pernikahan itu dibatalkan. Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak. Kalau si anak ditulis sebagai anak, siapa bapaknya? Kalau sudah cerai, mengapa tidak ada salinan putusan perceraian. Saya sendiri sempat kebingungan. Saya harus bolak-balik ke Disdukcapil, Pengadilan, KUA, Polsek, Kecamatan selama sebulah lebih untuk mengurus KK itu. Namun, hasilnya nihil. KK itu tetap tidak bisa dibuat. Semua dibuat pusing. Semua heran mengapa pernikahan sesama mahram itu bisa terjadi hingga menjadi masalah di kemudian hari,” kenang Budi.
Sebagai solusi, kedua anak SH dan SK akhirnya tercatat sebagai anggota keluarga di KK milik kakeknya. Setelah berpisah dengan SH, SK memutuskan kembali merantau ke Pekanbaru. Sementara, SH menikah lagi dengan pria lain. Keduanya kini sudah dikaruniai seorang anak.
Camat Sukodono, Riyadi Guntur Rilo Subroto, mengakui adanya kasus pernikahan warga Sukodono yang dibatalkan oleh pengadilan karena kedua pasangan berstatus mahrom. “Semua dibuat heran dengan kenyataan itu. Kok bisa masih mahram kok menikah? Mungkin itu terjadi karena pemahaman orang tua terhadap ilmu agama masih kurang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement