Advertisement
Mendikbud Sebut Orang Tua Berhak Larang Anaknya Belajar di Sekolah Meski Sudah Dibuka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Orang tua berhak melarang anaknya belajar tatap muka di sekolah meski lembaga pendidikan kelak sudah dibuka saat new normal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan banyak langkah persetujuan yang mesti ditempuh apabila hendak membuka sekolah di zona hijau. Nadiem juga khawatir nantinya ada orang tua murid yang melarang sang anak untuk pergi ke sekolah karena masih khawatir dengan penyebaran virus corona.
Advertisement
Nadiem mengatakan syarat agar sebuah sekolah bisa dibuka kembali adalah berada dalam zona hijau. Kemudian Pemerintah Daerah setempat harus memberikan izin untuk pembukaan sekolah tersebut.
"Jadi, Pemdanya pun harus setuju," kata Nadiem dalam paparannya yang disampaikan secara langsung melalui YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).
Kemudian yang ketiga ialah pihak sekolah harus memenuhi segala syarat terkait persiapan protokol kesehatan yang akan disediakan apabila mengadakan sistem belajar mengajar secara tatap muka.
Lalu yang terakhir ialah perizinan dari orang tua. Dalam posisi ini, meskipun semisal sekolah telah dibuka karena sudah mendapatkan izin seperti di atas, para orang tua tetap bisa melarang anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
"Jadi murid itupun walaupun sekolahnya mulai tatap muka, kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman murid itu diperbolehkan belajar dari rumah," ujarnya.
Kemudian, Nadiem juga memaparkan untuk bulan pertama dalam masa transisi tatatan hidup baru atau New Normal, hanya level pendidikan menengah saja yang akan dibuka yakni mulai dari SMP hingga SMA dan setingkatnya.
Sedangkan untuk level PAUD hingga SD belum diperkenankan buka di bulan pertama. PAUD dan SD akan diperbolehkan buka pada dua bulannya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement