Advertisement
Akad Nikah di Luar KUA Sudah Diperbolehkan, Ini Ketentuannya
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa melakukan akad nikah di luar KUA. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi Covid-19. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020.
Surat edaran tersebut berisikan pedoman masyarakat melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Advertisement
Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan dalam surat edaran tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," uajar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (12/06/2020).
Kamaruddin menjelaskan dalam surat edaran tersebut pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.
"Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," ucap dia.
Menurut Kamaruddin, surat edaran tersebut untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau new normal.
"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," kata Kamaruddin.
Tak hanya itu, Kamaruddin menyebut surat Edaran Direktur Jenderal tersebut meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan," katanya.
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:
- Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
- Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
- Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
- KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
- Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
- Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Trans Jogja Layani Wisata hingga Kampus, Cek Daftar Jalur dan Tarifnya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal Tak Terbendung di Liga Champions, Inter Tumbang di Milan
- Jadwal SIM Corner Jogja 21 Januari 2026, Perpanjangan SIM di Mal
- Update Harga Emas Hari Ini 21 Januari 2026, Masih Melonjak
- Bus KSPN Sinar Jaya Layani Rute Jogja-Parangtritis dan Baron
- Labuhan Merapi 2026 Jadi Magnet Wisata Budaya di Lereng Gunung Merapi
- Rute Trans Jogja, Ini Daftar Lengkap 15 Jalur Aktif Saat Ini
- Libur Isra Mikraj 2026, Kunjungan Wisata Bantul Tembus 22.798 Orang
Advertisement
Advertisement



